Penipuan dan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector atau mata elang (matel) semakin meresahkan. Modus operandi mereka kerap kali mengabaikan aturan hukum dan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan. Polisi pun gencar melakukan penindakan untuk melindungi masyarakat.
Di Jakarta Timur, misalnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah berhasil mengungkap beberapa kasus premanisme berkedok penagihan hutang. Tindakan tegas diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini.
Modus Operandi Debt Collector Ilegal
Modus yang digunakan oleh debt collector ilegal sangat beragam. Namun, umumnya mereka mengincar korban di tempat sepi dan berpura-pura menagih hutang.
Setelah korban merasa tertekan, kendaraan atau barang berharga korban akan dirampas secara paksa. Ini jelas merupakan tindakan kriminal, bukan sekadar penagihan hutang.
Mereka seringkali menggunakan intimidasi dan ancaman kekerasan untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan barang jaminan. Ketakutan korban dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Regulasi dan Prosedur Penagihan Hutang yang Benar
Proses penagihan hutang yang sah telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia.
Sebelum melakukan eksekusi, perusahaan pembiayaan diwajibkan mengirimkan somasi kepada debitur terlebih dahulu. Hal ini untuk memberi kesempatan pada debitur menyelesaikan kewajibannya.
Debt collector yang sah juga harus memiliki sertifikasi profesi dan surat kuasa yang resmi. Mereka hanya berhak melakukan eksekusi jika dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.
Proses eksekusi juga harus dilakukan secara manusiawi dan tidak boleh melibatkan kekerasan atau intimidasi. Korban tidak boleh merasa tertekan atau diancam.
Tindakan Hukum Bagi Debt Collector Ilegal
Polisi menegaskan akan menindak tegas para debt collector yang melakukan tindakan premanisme, terlepas dari adanya surat-surat resmi atau tidak. Kekerasan tetap merupakan tindakan kriminal.
Meskipun memiliki surat kuasa dan sertifikat, jika debt collector menggunakan kekerasan atau intimidasi, mereka tetap akan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan premanisme.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan perlawanan jika didatangi oleh debt collector. Sebaiknya segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat hukum, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok debt collector. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi penagihan hutang.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara debt collector yang sah dan ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan segera jika mengalami tindakan premanisme.
Melalui peningkatan kesadaran hukum dan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik premanisme berkedok debt collector dapat ditekan dan diberantas sepenuhnya. Ketegasan hukum menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan yang merugikan ini.





