Usia Kendaraan Umum: Menhub Tinjau Ulang Aturan Operasional

Redaksi

Usia Kendaraan Umum: Menhub Tinjau Ulang Aturan Operasional
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membuka peluang revisi kebijakan pembatasan umur operasional kendaraan bermotor umum. Langkah ini diambil menyusul perkembangan teknologi dan dinamika transportasi yang terus berkembang pesat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aturan yang ada. Hal ini untuk memastikan agar regulasi tetap relevan dan mampu menjawab tantangan kekinian.

Evaluasi Kebijakan Pembatasan Umur Kendaraan Umum

Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum” di Jakarta, Rabu (17/7).

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 dinilai perlu ditinjau ulang. Pertimbangannya meliputi tingginya angka kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan aspek-aspek lain yang relevan.

Menhub menekankan pentingnya peningkatan kualitas angkutan umum perkotaan dan antar kota. Pembatasan umur kendaraan menjadi salah satu fokus utama evaluasi kebijakan tersebut.

Pertimbangan Aspek Keselamatan, Ekonomi, dan Lingkungan

Kebijakan pembatasan umur kendaraan telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Singapura dan Inggris. Pengalaman negara-negara tersebut memberikan gambaran dampak kebijakan ini terhadap berbagai aspek.

Di Indonesia, batasan umur operasional kendaraan bervariasi. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maksimal 25 tahun, sementara angkutan pariwisata 15 tahun.

Menhub mengakui perlunya mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang. Namun, keterjangkauan dan kesetaraan akses transportasi juga menjadi hal penting yang perlu dipertimbangkan.

Mencari Solusi yang Lebih Objektif dan Komprehensif

FGD tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk menentukan batasan umur operasional kendaraan yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Selain itu, FGD juga membahas implementasi kebijakan SPM angkutan umum secara menyeluruh. Aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan ekonomi menjadi fokus utama pembahasan.

Menhub berharap diskusi ini menghasilkan keputusan yang lebih objektif. Ia menekankan pentingnya peran akademisi, pengusaha, dan pengamat transportasi dalam memberikan masukan yang berharga.

Berbagai pandangan dan masukan disampaikan dalam FGD tersebut. Harapannya, diskusi ini melahirkan kebijakan yang tepat, sesuai kebutuhan, dan kondisi terkini di Indonesia.

Kesimpulannya, upaya Kemenhub untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan umur kendaraan umum merupakan langkah positif. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih komprehensif dan mampu meningkatkan kualitas serta keselamatan transportasi di Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan proses evaluasi ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment