Terlibat Kecelakaan? Hindari Panik, Ikuti Langkah Tepat Ini

Redaksi

Terlibat Kecelakaan? Hindari Panik, Ikuti Langkah Tepat Ini
Sumber: Detik.com

Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Sedyatmo, Jakarta, Sabtu dini hari (3/5). Mobil BYD Seal menabrak sebuah sedan Chevrolet, lalu pengemudi BYD kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan penting tentang etika dan hukum yang berlaku bagi pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan. Bagaimana seharusnya tindakan yang tepat diambil ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas?

Kronologi Kecelakaan di Tol Sedyatmo

Insiden bermula saat kedua kendaraan, BYD Seal dan Chevrolet, melaju dari arah Kamal menuju Jakarta. Di Km 22 B atas, BYD Seal yang berada di jalur yang salah menabrak Chevrolet yang ada di jalur satu.

Akibatnya, Chevrolet terdorong hingga ke bahu jalan dengan kerusakan cukup parah di bagian kiri bodi, belakang, dan ban kanan pecah. Bayi dua bulan yang menjadi penumpang Chevrolet mengalami luka ringan.

Yang mengejutkan, pengemudi BYD Seal justru melarikan diri dari lokasi kejadian, meskipun kondisi mobilnya cukup parah, kap depan menganga, dan pelat nomor terlepas.

Tindakan yang Tepat Saat Terlibat Kecelakaan

Aksi pengemudi BYD Seal yang melarikan diri jelas melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur secara jelas kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan.

Pasal 231 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengemudi wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke polisi terdekat, dan memberikan keterangan terkait kejadian.

Jika karena keadaan tertentu pengemudi tidak dapat langsung berhenti dan menolong korban, ayat 2 pasal yang sama mewajibkan untuk segera melapor ke polisi terdekat.

Kewajiban Pelaku Kecelakaan dan Saksi

Selain pengemudi yang bersalah, UU LLAJ juga mengatur kewajiban bagi saksi atau orang yang mengetahui kejadian kecelakaan.

Pasal 232 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke polisi, dan memberikan keterangan kepada pihak berwajib.

Sanksi Hukum bagi yang Kabur Setelah Kecelakaan

Melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Pasal 312 UU LLAJ memberikan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75.000.000 bagi pengemudi yang sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tanpa alasan yang patut.

Sanksi ini menegaskan pentingnya tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, untuk keselamatan bersama dan penegakan hukum.

Kasus kecelakaan di Tol Sedyatmo ini menjadi pengingat penting bagi semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Lebih dari itu, tindakan bertanggung jawab dan empati terhadap korban kecelakaan harus menjadi prioritas utama.

Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika tidak menaati peraturan lalu lintas dan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

Also Read

Tags

Leave a Comment