Kemacetan di Jakarta seringkali menjadi momok bagi pengendara. Salah satu upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan adalah dengan menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol. Sistem ini membatasi kendaraan yang boleh melintas berdasarkan angka terakhir pelat nomornya, ganjil atau genap, pada hari kerja.
Namun, bagi pengendara yang tidak ingin terjebak dalam aturan ganjil genap, ada solusinya. Penggunaan aplikasi navigasi seperti Waze dapat membantu menghindari jalur yang menerapkan sistem ini.
Cara Menghindari Jalur Ganjil Genap dengan Waze
Aplikasi Waze menawarkan fitur yang sangat bermanfaat bagi pengendara yang ingin menghindari jalur ganjil genap. Fitur ini memungkinkan Waze untuk memandu Anda melalui rute alternatif yang tidak terdampak pembatasan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Waze di smartphone Anda. Pastikan aplikasi terhubung dengan internet.
- Akses menu pengaturan aplikasi Waze. Biasanya ditandai dengan ikon roda gigi atau tiga titik vertikal.
- Cari opsi “Pengaturan Navigasi” atau sebutan serupa. Lokasi menu ini bisa sedikit berbeda tergantung versi aplikasi.
- Temukan dan pilih opsi “Pembatasan Pelat Nomor” atau “License Plate Restriction”.
- Masukkan dua angka terakhir dari nomor polisi kendaraan Anda.
- Simpan pengaturan tersebut. Waze kini akan mempertimbangkan pembatasan ganjil genap saat merencanakan rute perjalanan.
- Saat memasukkan tujuan, Waze akan secara otomatis menghindari jalur ganjil genap dan menyarankan rute alternatif.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Waze akan memandu Anda melalui jalur yang aman dari tilang ganjil genap.
Jalur Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di sejumlah ruas jalan utama. Penting untuk mengetahui jalur-jalur tersebut agar dapat mempersiapkan diri dan merencanakan perjalanan.
Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. M.H. Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati-TB Simatupang
- Jl. Tomang Raya
- Jl. S. Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. M.T. Haryono
- Jl. H.R. Rasuna Said
- Jl. D.I. Panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Gunung Sahari
Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai Pasal 287 ayat 1 UU tersebut, pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk aturan ganjil genap, untuk menghindari sanksi dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Dengan memahami cara memanfaatkan aplikasi Waze dan mengetahui jalur serta sanksi ganjil genap, diharapkan pengendara dapat lebih mudah dan aman beraktivitas di Jakarta. Perencanaan perjalanan yang matang dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sangat penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang tertib dan nyaman bagi semua.





