Polemik tunggakan pajak mobil Lexus LX600 milik Dedi Mulyadi akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menjadi sorotan publik, mobil mewah tersebut telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Proses penyelesaian tersebut melibatkan mutasi kepemilikan kendaraan dari Provinsi DKI Jakarta ke Jawa Barat. Langkah ini berdampak pada pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Rincian Pajak Lexus LX600 di Jakarta
Sebelum dimutasi, Lexus LX600 Dedi Mulyadi yang menggunakan pelat nomor B 2600 SME tercatat menunggak pajak di Jakarta. Total tunggakan mencapai angka yang cukup signifikan.
Besaran tunggakan tersebut meliputi pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), denda keterlambatan PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan denda keterlambatan SWDKLLJ.
- PKB Pokok: Rp 40.404.000
- PKB Denda: Rp 1.616.200
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- SWDKLLJ Denda: Rp 70.000
Total keseluruhan pajak dan denda yang harus dibayarkan di Jakarta mencapai Rp 42.233.200.
Pajak Lebih Murah Setelah Mutasi ke Jawa Barat
Setelah dimutasi ke Jawa Barat, besaran pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi menjadi lebih rendah. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan tarif pajak yang diterapkan kedua daerah.
Rincian pajak di Jawa Barat jauh lebih ringan dibandingkan saat masih terdaftar di Jakarta. Berikut detailnya:
- PKB Pokok: Rp 21.298.100
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Opsen PKB Pokok: Rp 14.056.000
- Total: Rp 35.497.900
Terlihat perbedaan yang cukup signifikan, total pajak di Jawa Barat hanya sekitar Rp 35 juta.
Perbedaan Tarif Pajak Jakarta dan Jawa Barat serta Klarifikasi Dedi Mulyadi
Perbedaan tarif pajak antara Jakarta dan Jawa Barat disebabkan oleh peraturan daerah masing-masing.
Di Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama adalah 2 persen. Sementara di Jawa Barat, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan pertama sebesar 1,12 persen, ditambah opsen 66 persen dari PKB pokok.
Meskipun demikian, Jawa Barat memberikan diskon koefisien sehingga total pajak pokok dan opsen tetap 1,75 persen.
Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak tersebut. Ia menjelaskan bahwa tunggakan terjadi karena mobil masih dalam status kredit dan sedang dalam proses mutasi ke Jawa Barat berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur.
Menurutnya, ada sedikit kendala dalam proses mutasi pajak di Jakarta karena status kredit mobil tersebut.
Kini, permasalahan pajak telah diselesaikan dan mobilnya telah terdaftar di Jawa Barat dengan pelat nomor Bandung.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman mengenai peraturan pajak kendaraan bermotor di setiap daerah. Perbedaan tarif yang signifikan dapat berdampak besar pada besaran pajak yang harus dibayarkan.
Kejelasan status kepemilikan kendaraan juga krusial dalam proses pembayaran pajak. Status kredit, misalnya, dapat mempengaruhi mekanisme pembayaran dan potensi tunggakan.





