Memiliki motor bekas dan ingin memperpanjang STNK? Tak perlu repot lagi mengurus KTP pemilik sebelumnya. Proses balik nama kini lebih mudah dan hemat biaya.
Perpanjangan STNK motor bekas seringkali terkendala oleh kebutuhan KTP pemilik sebelumnya. Namun, kini hal tersebut telah diatasi dengan kebijakan terbaru.
Perubahan Regulasi yang Mempermudah Balik Nama
Salah satu kendala utama perpanjangan STNK motor bekas adalah dibutuhkannya KTP pemilik sebelumnya. Ini seringkali menyulitkan karena tak semua pemilik sebelumnya bersedia meminjamkan KTP.
Solusi sebelumnya adalah balik nama, namun biaya yang mahal seringkali menjadi penghambat. Namun, kini biaya balik nama motor bekas telah dihapuskan.
Dasar hukum penghapusan biaya ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini secara spesifik menyatakan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor (kendaraan baru).
Dengan demikian, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Kendati demikian, biaya lain tetap harus dibayarkan.
Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama
Meskipun biaya balik nama telah dihapuskan, beberapa biaya pajak lain tetap harus dibayarkan. Rinciannya sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan. Denda akan dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, biayanya Rp 35.000. Denda akan dikenakan jika ada tunggakan pajak sebelumnya.
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Persyaratan Balik Nama Motor Bekas
Proses balik nama tetap membutuhkan beberapa dokumen penting. Pastikan Anda telah mempersiapkannya sebelum mendatangi kantor Samsat.
- KTP Pemilik Baru: KTP asli dan fotokopi.
- STNK Asli dan Fotokopi: STNK yang akan dibalik nama.
- Surat Ketetapan Pajak Kendaraan (SKKP): Bukti pembayaran pajak kendaraan.
- BPKB Asli dan Fotokopi: Sertifikat kepemilikan kendaraan.
- Kwitansi Pembelian Bermeterai: Sebagai bukti transaksi jual beli.
Dengan kebijakan penghapusan biaya balik nama ini, proses perpanjang STNK motor bekas menjadi lebih mudah dan terjangkau. Proses ini tentu akan sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki dan mengurus kendaraan bermotor bekas.
Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai peraturan perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Anda untuk memastikan proses berjalan lancar. Persiapkan dokumen dengan lengkap agar proses balik nama dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.




