Pebasket Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), ditangkap di Indonesia karena terlibat kasus narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 7 Mei 2025. JDS menerima paket berisi permen yang mengandung narkotika jenis Delta 9 THC.
Penangkapan terjadi di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang. Video penangkapan menunjukkan JDS melawan petugas dan berteriak meminta pertolongan.
Awal Mula Kasus Terungkap: Kerja Sama Bea Cukai dan Kepolisian
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soetta. Pihak Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman dari Thailand yang diduga berisi narkotika.
Paket EMS World Thailand dengan nomor airway bill EE206616913TH, atas nama pengirim Jitnarec Konchinda dari Bangkok, berisi 20 bungkus permen ‘Vita Bite’. Permen tersebut mengandung Delta 9 THC dengan total berat 869 gram.
JDS ditangkap saat mengambil paket tersebut pada pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora. Petugas mengamankan 132 buah permen ganja yang dikirimkan.
Permen Ganja dari Thailand dan Rencana Distribusi
Paket permen ganja dikirim dari Thailand oleh Jitnarec Konchinda. Nama JDS tidak tertera sebagai penerima paket.
JDS berencana membagikan permen ganja tersebut kepada rekan-rekannya sesama pebasket di Indonesia. Ini terungkap dari pengakuan JDS kepada pihak kepolisian.
Meskipun nama penerima di paket berbeda, penyelidikan gabungan Bea Cukai dan kepolisian berhasil mengidentifikasi JDS sebagai penerima sebenarnya. Penangkapan dilakukan setelah proses investigasi yang komprehensif.
Desain Kemasan dan Ancaman Hukuman Mati
JDS terlibat dalam memilih desain kemasan permen untuk menghindari kecurigaan petugas. Upaya tersebut gagal karena kejelian petugas Bea Cukai.
Atas perbuatannya, JDS dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimalnya adalah 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Kasus ini menyoroti bahaya peredaran narkoba internasional dan pentingnya kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam memberantasnya. Penangkapan JDS menjadi bukti komitmen Indonesia dalam melawan kejahatan narkoba.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi atlet profesional untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga perilaku agar tetap terhindar dari pelanggaran hukum. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.