Negara Mana yang Akui SIM Internasional Indonesia? Temukan Daftarnya!

Redaksi

Negara Mana yang Akui SIM Internasional Indonesia? Temukan Daftarnya!
Sumber: Detik.com

Mengemudi di luar negeri? Pastikan Anda memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional). SIM Internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri diakui di sejumlah negara, memudahkan perjalanan Anda.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri dan United Nations Treaty Collection, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara. Angka ini didapatkan dari jumlah negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968, yang mengatur penggunaan SIM Internasional.

Negara-Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia

Daftar negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia cukup panjang. Berikut daftar lengkapnya, berdasarkan informasi resmi yang tersedia:

Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahamas, Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Bulgaria, Cabo Verde, Republik Afrika Tengah, Cote d’Ivoire, Kroasia, Kuba, Republik Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Mesir, El Salvador, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Guyana, Honduras, Hungaria, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Italia, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kyrgyzstan, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Maladewa, Monaco, Mongolia, Montenegro, Maroko, Myanmar, Belanda, Niger, Nigeria, Makedonia Utara, Norwegia, Oman, Pakistan, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Moldova, Rumania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Palestina, Swedia, Swiss, Tajikistan, Thailand, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris Raya dan Irlandia Utara, Uruguay, Uzbekistan, Vietnam, dan Zimbabwe.

Biaya dan Masa Berlaku SIM Internasional

Membuat SIM Internasional di Indonesia diatur oleh Polri berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 76 Tahun 2020. Biaya pembuatan dan perpanjangan berbeda.

Biaya penerbitan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sementara perpanjangannya sebesar Rp 225.000.

Perlu diingat, SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun, lebih pendek daripada SIM biasa yang berlaku lima tahun. Pastikan untuk memperpanjang SIM Internasional sebelum masa berlakunya habis.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum mengajukan pembuatan SIM Internasional, pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut meliputi dokumen fisik dan digital.

Dokumen digital harus diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB.

Persyaratan Dokumen

  • Foto diri terbaru dengan persyaratan: nampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, kemeja/hijab tidak putih, tidak menggunakan kacamata/kontak lens/softlens, wajah menghadap kamera, tidak terlihat gigi, dan bukan foto hitam putih.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) khusus Warga Negara Asing (WNA).
  • Paspor yang masih berlaku.
  • SIM yang masih berlaku (sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan).
  • Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam.
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Semua dokumen fisik dapat diunggah dalam bentuk scan atau foto pada kertas HVS. Kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan proses pembuatan SIM Internasional berjalan lancar.

Dengan SIM Internasional yang sah, perjalanan Anda ke luar negeri akan lebih mudah dan terhindar dari masalah hukum terkait berkendara. Pastikan untuk selalu mengecek aturan lalu lintas di negara tujuan Anda.

Also Read

Tags

Leave a Comment