Kecelakaan Hyundai Ioniq 5 Sunter: 23 Motor Rusak, Pelajaran Penting Apa?

Redaksi

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu dini hari (19/4/2025) mengakibatkan kerusakan yang signifikan. Insiden ini menewaskan seorang pejalan kaki dan menyebabkan kerusakan pada 24 sepeda motor, 23 di antaranya terparkir di depan sebuah diskotek.

Kasat Lantas Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, mengonfirmasi jumlah sepeda motor yang rusak dan menyatakan pihak kepolisian telah mendata seluruh kendaraan yang menjadi korban tabrakan. Proses pendataan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat untuk memfasilitasi proses klaim asuransi atau ganti rugi bagi pemilik kendaraan yang dirugikan.

Kronologi Kecelakaan Maut di Sunter

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok. Mobil Hyundai Ioniq 5 yang dikendarai MPK (31) menabrak seorang pejalan kaki, AJ, sebelum menghantam sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang.

Akibat benturan keras, pengendara dan penumpang Honda Beat terpental dan menabrak dua pedagang tahu bulat. Mobil Ioniq 5 yang hilang kendali kemudian menghantam puluhan sepeda motor yang terparkir di depan Diskotek Helen’s.

Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol

Hasil tes alkohol (alcotest) terhadap pengemudi, MPK, menunjukkan angka 0,24. Ini mengindikasikan bahwa MPK mengemudi dalam keadaan mabuk.

AKBP Donni Bagus Wibisono menjelaskan bahwa meskipun tes menunjukkan MPK mabuk, lokasi dan waktu ia mengonsumsi alkohol masih dalam penyelidikan. Informasi awal menyebutkan MPK diduga mengonsumsi alkohol di Jakarta Selatan sebelum mengemudi pulang.

Konsekuensi Hukum dan Pesan Keselamatan

Mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Hal ini bukan hanya membahayakan nyawa pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dan Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menekankan betapa bahayanya mengemudi dalam keadaan mabuk. Kondisi tersebut mengurangi kemampuan berkonsentrasi dan mengendalikan kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan.

Polisi akan menjerat MPK dengan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp 3.000.000.

Hukuman akan lebih berat jika kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, sesuai Pasal 311 ayat (2) UU yang sama. Ancaman hukumannya penjara maksimal dua tahun dan/atau denda Rp 4.000.000.

Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Keselamatan di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan penghindaran alkohol sebelum mengemudi sangat krusial untuk mencegah tragedi serupa.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini, termasuk memperoleh keterangan saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Also Read

Tags

Leave a Comment