Menghindari tilang elektronik dengan cara tidak memasang pelat nomor belakang kendaraan bermotor? Jangan salah, polisi kini mengincar para pelanggar dengan tilang manual.
Upaya menutupi pelat nomor depan dengan berbagai cara, seperti membaliknya, menutupi dengan masker, atau bahkan mencoret-coretnya, tidak akan lagi membuat pengendara motor lolos dari jerat hukum.
Tilang Manual Mengincar Pelat Nomor yang Hilang atau Disamarkan
Kepolisian semakin gencar menindak pengendara motor yang tidak memasang pelat nomor belakang.
Aksi ini sebagai respons terhadap upaya para pengendara untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan cara menghilangkan atau menyamarkan pelat nomor kendaraannya.
Bukti nyata penindakan ini telah beredar di media sosial, menunjukkan petugas yang menilang pengendara dengan pelat nomor depan terbalik, tertutup masker, dan tanpa pelat nomor belakang.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Tidak memasang pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 68 ayat (1) UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Sementara itu, pasal 280 UU yang sama mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Imbauan Kepolisian dan Kesimpulan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengimbau masyarakat untuk selalu memasang pelat nomor sesuai ketentuan.
Pelat nomor yang digunakan haruslah yang dikeluarkan oleh Polri dan terpasang di tempat yang benar.
Penggunaan pelat nomor yang sesuai dan lengkap merupakan hal yang sangat penting untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Kesimpulannya, meskipun tilang elektronik semakin canggih, upaya untuk menghindari tilang dengan cara-cara yang melanggar hukum tetap akan berujung pada penindakan. Patuhlah pada peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama dan hindari sanksi hukum yang berlaku.
Dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara dapat berkontribusi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.





