Harga Pelat Nomor Satu Angka? Ketahui Biayanya Sekarang!

Redaksi

Memiliki pelat nomor kendaraan yang unik dan sesuai keinginan kini semakin mudah. Namun, biaya pembuatan pelat nomor kustom atau pilihan (NRKB) ini bervariasi, tergantung kombinasi angka dan huruf yang dipilih. Keinginan untuk memiliki pelat nomor dengan angka minimal, misalnya hanya satu angka, tentu akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan.

Pilihan kombinasi angka untuk pelat nomor kustom cukup beragam, mulai dari satu hingga empat angka, dengan atau tanpa tambahan huruf. Perbedaan kombinasi ini secara langsung memengaruhi besaran biaya yang ditetapkan pemerintah.

Biaya Pelat Nomor Satu Angka: Tertinggi dan Terselektif

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, biaya pembuatan pelat nomor kustom diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor dengan satu angka menjadi opsi paling mahal. Ini karena jumlahnya sangat terbatas dan dianggap paling eksklusif.

Biaya pembuatan pelat nomor satu angka tanpa huruf di belakangnya mencapai Rp 20.000.000 per penerbitan. Sementara itu, jika menambahkan satu huruf di belakang angka, biayanya menjadi Rp 15.000.000.

Rincian Biaya Pelat Nomor Kustom Berdasarkan Kombinasi

Untuk mendapatkan pilihan pelat nomor yang lebih terjangkau, Anda bisa mempertimbangkan kombinasi angka yang lebih banyak. Berikut rincian biaya pembuatan pelat nomor kustom berdasarkan kombinasi angka dan huruf:

  • Kombinasi 1 Angka: Tanpa huruf: Rp 20.000.000; Dengan huruf: Rp 15.000.000
  • Kombinasi 2 Angka: Tanpa huruf: Rp 15.000.000; Dengan huruf: Rp 10.000.000
  • Kombinasi 3 Angka: Tanpa huruf: Rp 10.000.000; Dengan huruf: Rp 7.500.000
  • Kombinasi 4 Angka: Tanpa huruf: Rp 7.500.000; Dengan huruf: Rp 5.000.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut merupakan biaya per penerbitan.

Ketentuan dan Persyaratan Tambahan Pelat Nomor Pilihan

Masa berlaku pelat nomor pilihan ini hanya lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pelat nomor akan dikembalikan ke negara dan pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor sesuai urutan.

Pelat nomor pilihan juga tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahkan ke kendaraan lain tanpa membayar PNBP lagi.

Proses penerbitan pelat nomor pilihan memerlukan persyaratan tambahan, yaitu mengisi formulir permohonan dan menyertakan bukti pembayaran PNBP.

Pemilik kendaraan perlu mempertimbangkan dengan cermat biaya dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pelat nomor kustom. Perencanaan yang matang akan membantu Anda mendapatkan pelat nomor impian tanpa kendala.

Dengan memahami rincian biaya dan persyaratannya, Anda dapat memilih kombinasi angka dan huruf yang sesuai dengan budget dan kebutuhan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam proses pembuatan pelat nomor kendaraan Anda.

Also Read

Tags

Leave a Comment