Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan merek yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan nama “Denza”. Putusan ini mengakhiri perselisihan merek antara produsen mobil listrik asal China tersebut dengan perusahaan makanan dan minuman Indonesia.
Gugatan BYD, terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak 3 Januari 2025, menargetkan penggunaan merek “Denza” oleh PT WNA, yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BYD. Namun, hakim menilai ada beberapa poin krusial yang menyebabkan gugatan tersebut ditolak.
Penolakan Gugatan BYD dan Alasan Hukumnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan BYD. Putusan tersebut menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan asas first to file yang berlaku di Indonesia dalam hukum merek. PT WNA mendaftarkan merek “Denza” lebih dulu, pada 3 Juli 2023, sebelum BYD mendaftarkannya pada 8 Agustus 2024.
Lebih lanjut, hak kepemilikan merek “Denza” milik PT WNA telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sebelum BYD mengajukan gugatan. Hal ini dianggap sebagai kesalahan penentuan tergugat (error in persona) oleh BYD.
Detail Gugatan dan Petitum BYD yang Ditolak
Gugatan BYD berisi beberapa petitum, antara lain pernyataan bahwa BYD adalah pemilik sah merek Denza, pernyataan merek tersebut terkenal, dan pembatalan pendaftaran merek Denza milik PT WNA.
BYD juga menuding PT WNA mendaftarkan merek Denza dengan iktikad tidak baik. Semua tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
- Petitum pertama BYD meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan.
- Petitum kedua meminta pengadilan menyatakan BYD sebagai pemilik sah merek Denza.
- Petitum ketiga meminta pengadilan menyatakan merek Denza milik BYD sebagai merek terkenal.
- Petitum keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan dan kesembilan berkaitan dengan pembatalan pendaftaran merek Denza milik PT WNA.
- Petitum kesepuluh meminta PT WNA membayar biaya perkara.
Tanggapan BYD dan Langkah Selanjutnya
BYD menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut. Namun, perusahaan juga mengakui bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai.
Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menjelaskan bahwa pertimbangan putusan terkait alih kepemilikan merek “Denza” sebelum gugatan diajukan, menjadi poin penting yang akan dikaji kembali secara internal oleh BYD.
PT WNA, sebelum pengalihan kepemilikan, tercatat sebagai perusahaan makanan dan minuman. Pendaftaran merek “Denza” oleh PT WNA pada kelas 12 (kendaraan) dianggap BYD tidak memiliki hubungan dengan lini bisnis perusahaan tersebut.
Ke depannya, kajian internal BYD akan menentukan langkah selanjutnya terkait merek “Denza” di Indonesia. Putusan pengadilan ini memberikan gambaran penting tentang penerapan hukum kekayaan intelektual, khususnya terkait merek dagang, di Indonesia. Asas first to file menjadi penentu utama dalam kasus ini.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini perlu dipantau, mengingat implikasi yang luas bagi perusahaan yang berencana untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia. Kejelasan dan kepastian hukum terkait pendaftaran merek merupakan hal krusial bagi iklim investasi dan bisnis di Indonesia.





