Kehilangan atau menjual kendaraan bermotor seringkali menimbulkan kebingungan terkait prosedur administrasi yang tepat. Banyak yang belum memahami perbedaan antara melaporkan penjualan kendaraan dan memblokir STNK/BPKB.
Kedua proses ini berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, namun memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda. Artikel ini akan menjelaskan perbedaannya secara detail, termasuk langkah-langkah pelaporan penjualan online di Jakarta.
Perbedaan Blokir dan Lapor Jual Kendaraan
Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan kepolisian untuk membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Sementara itu, pelaporan penjualan kendaraan merupakan prosedur wajib bagi pemilik yang menjual kendaraannya kepada orang lain. Tujuannya untuk menghindari kewajiban pajak progresif dan tanggung jawab atas pajak kendaraan tersebut di kemudian hari.
Mengenal Pemblokiran STNK dan BPKB
Pemblokiran STNK dan BPKB memiliki tujuan yang berbeda, meskipun sama-sama dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pemblokiran BPKB bertujuan mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya, menegakkan hukum untuk kendaraan yang terlibat kasus kriminal, dan melindungi kepentingan kreditur atau leasing.
Sedangkan pemblokiran STNK bertujuan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK. Pemblokiran ini juga bisa menjadi langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pemblokiran kendaraan bersifat pembatasan administratif, dilakukan karena alasan hukum atau finansial. Pemilik dapat mengajukan pemblokiran jika kendaraannya hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.
Cara Melapor Jual Kendaraan Secara Online di Jakarta
Di Jakarta, pelaporan penjualan kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Proses ini memudahkan pemilik kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs pajakonline.jakarta.go.id melalui browser.
- Masuk (login) menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.
- Centang “I’m not a robot” dan ikuti langkah selanjutnya hingga sampai ke dashboard.
- Pilih menu Jenis Pajak -> PKB -> Pelayanan.
- Klik “Permohonan lapor jual” dan tentukan objek pajak yang akan dilaporkan.
- Isi data diri sesuai KTP yang terdaftar pada kendaraan.
- Unduh, isi, dan scan surat pernyataan sebagai data pendukung.
- Unggah semua berkas dalam format PDF, klik “setuju”, lalu simpan.
- Klik ikon pesawat untuk mengirim berkas kepada petugas.
- Kode OTP verifikasi akan dikirim ke menu “Pesan Layanan”.
- Salin kode OTP dan pindahkan ke menu PKB -> Pelayanan.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi hingga muncul formulir permohonan lapor jual.
- Tunggu konfirmasi dan perubahan status menjadi “Tidak diblokir”.
- Unduh formulir lapor jual untuk arsip.
Dengan memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan penjualan kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengurus administrasi kendaraan mereka dengan lebih tepat dan terhindar dari masalah hukum atau administrasi di kemudian hari. Proses pelaporan online juga memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.
Pastikan untuk selalu menyimpan bukti pelaporan penjualan kendaraan sebagai arsip penting.





