Bebas Macet! Jelajahi Jakarta Tanpa Bayar Tol Jalan Raya

Redaksi

Bebas Macet! Jelajahi Jakarta Tanpa Bayar Tol Jalan Raya
Sumber: Detik.com

Beredarnya kabar tentang rencana penerapan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Informasi yang menyebar luas melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan 25 ruas jalan akan dikenakan tarif mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tegas membantah kabar tersebut. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan belum ada rencana implementasi jalan berbayar di ibukota.

Bantahan Resmi Pemerintah DKI Jakarta

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram-nya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai jalan berbayar di 25 ruas jalan di Jakarta adalah tidak benar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan ERP dalam waktu dekat. Wacana ERP sendiri sebenarnya telah muncul sejak tahun 2023.

Wacana ERP dan Rancangan Peraturan Daerah

Wacana penerapan ERP di Jakarta tercantum dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Aturan ini bertujuan untuk beberapa hal penting.

Tujuan utama dari rencana ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di Jakarta. Hal ini akan dilakukan dengan membatasi jumlah kendaraan bermotor, termasuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Selain itu, Perda tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum. Penerapan ERP juga ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan melakukan transfer beban biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum.

Kriteria Penerapan Jalan Berbayar

Tidak semua jalan di Jakarta akan dikenai biaya jika rencana ERP ini diterapkan. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi suatu ruas jalan agar termasuk dalam program jalan berbayar.

  • Tingkat kepadatan lalu lintas pada jam puncak harus sama dengan atau lebih besar dari 0,7.
  • Jalan tersebut harus memiliki minimal dua jalur jalan, dengan masing-masing jalur memiliki minimal dua lajur.
  • Kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tersebut pada jam puncak harus kurang dari 30 km/jam.
  • Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum yang memadai di sepanjang rute jalan tersebut.

Dalam draf Perda tersebut, memang teridentifikasi 25 ruas jalan yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, perlu ditekankan bahwa ini hanyalah bagian dari draf dan belum menjadi kebijakan resmi.

Kesimpulan: Kabar Hoax Jalan Berbayar di Jakarta

Meskipun wacana ERP telah ada sejak tahun lalu dan terdapat draf Perda yang mencantumkan kriteria dan ruas jalan yang berpotensi dikenai biaya, saat ini belum ada rencana implementasi jalan berbayar di Jakarta. Informasi yang beredar luas di masyarakat tentang penerapan ERP di 25 ruas jalan adalah tidak benar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk tetap mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kejelasan mengenai penerapan ERP akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah jika dan ketika rencana tersebut telah matang dan siap diimplementasikan.

Also Read

Tags

Leave a Comment