Aturan Baru: Strobo dan Sirene Berisik Akan Diperbaiki

Redaksi

Aturan Baru: Strobo dan Sirene Berisik Akan Diperbaiki
Sumber: Detik.com

Penggunaan lampu strobo dan sirene di Indonesia akan segera diatur ulang. Langkah ini diambil menyusul maraknya penggunaan perangkat tersebut di kendaraan yang tidak berhak, menimbulkan keresahan di jalan raya.

Banyak kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang secara ilegal memasang lampu strobo dan sirene. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan potensi bahaya di jalan raya.

Aturan Baru Penggunaan Strobo dan Sirene

Kepolisian akan merevisi aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan penggunaan strobo dan sirene, tidak hanya untuk kendaraan petugas kepolisian, tetapi juga untuk kendaraan lain yang berhak menggunakannya.

Menciptakan Etika Berkendara yang Baik

Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan penggunaan strobo dan sirene tidak lagi menjadi polemik. Penggunaan yang tepat dapat menjadi petunjuk etika berkendara yang baik bagi pengguna jalan lain.

Selain itu, revisi aturan ini juga bertujuan untuk meminimalisir gangguan suara bising yang ditimbulkan oleh sirene. Kepolisian berkomitmen untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih nyaman dan aman.

Brigjen Pol. Faizal bahkan menyinggung penggunaan sirene frekuensi rendah yang menimbulkan getaran, dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang, meskipun di dalam kendaraan kedap suara. Aturan baru diharapkan dapat mengatasi masalah ini.

Penertiban dan Penindakan yang Lebih Tegas

Penertiban penggunaan lampu strobo dan sirene sudah lama dilakukan, namun belum optimal. Kini, fokusnya bergeser dari penertiban ke penindakan hukum yang lebih tegas.

Undang-undang yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah jelas dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan efek jera.

Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa jika teguran saja tidak cukup, maka sanksi hukum akan diberikan. Hal ini diperlukan agar penggunaan strobo dan sirene sesuai peruntukannya, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Faizal menambahkan bahwa penggunaan sirene juga harus memperhatikan aspek kesehatan baik pengemudi maupun penumpang. Suara bising yang berlebihan dapat membahayakan pendengaran dalam jangka panjang.

Dengan adanya aturan baru dan penindakan yang lebih tegas, diharapkan penggunaan lampu strobo dan sirene di Indonesia dapat lebih tertib dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Prioritasnya adalah keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Semoga revisi aturan ini dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih baik, mengutamakan keselamatan dan saling menghargai sesama pengguna jalan.

Also Read

Tags

Leave a Comment