Ampun Pajak Kendaraan! Bebas Denda & Progresif Mei Ini

Redaksi

Ampun Pajak Kendaraan! Bebas Denda & Progresif Mei Ini
Sumber: Detik.com

Pemerintah daerah di beberapa wilayah Indonesia tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus tunggakan pajak dan denda, bahkan termasuk pajak progresif.

Periode pemutihan bervariasi, namun umumnya berlangsung selama beberapa bulan di tahun 2025. Ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlangsung mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebutnya sebagai kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum diperketat bagi penunggak pajak.

Pemutihan mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak, denda, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Pajak yang perlu dibayar hanya pajak tahun berjalan.

Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan berupa pembebasan bea balik nama gratis dan pembebasan pajak progresif.

Program Serupa di Kepulauan Bangka Belitung

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan periode yang sama, yaitu 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Imbauan untuk memanfaatkan program ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui situs resmi Korlantas Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, menjelaskan program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak, penghapusan denda PKB, dan penghapusan pajak progresif.

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) dan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi juga menjadi bagian dari program ini.

Kemudahan untuk Kendaraan Menunggak Lebih dari Dua Tahun

Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pemilik hanya perlu membayar pokok pajak dua tahun terakhir tanpa denda.

Biaya yang Tetap Dikenakan

Meskipun mendapatkan keringanan pajak, proses bea balik nama tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian biaya PNBP untuk bea balik nama berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda dua, biaya BPKB Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan pelat nomor Rp 60.000.

Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB Rp 375.000, STNK Rp 200.000, dan pelat nomor Rp 100.000.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Meskipun ada beberapa biaya yang tetap dikenakan, program ini tetap memberikan keringanan signifikan. Penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan untuk memperluas program serupa ke daerah lain demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Also Read

Tags

Leave a Comment