Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali terjadi, menambah daftar panjang tragedi serupa di Indonesia. Kali ini, sebuah truk pengangkut pasir menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025), mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi yang terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, yang merupakan rombongan takziah. Angkot yang ditumpangi para korban hancur tak berbentuk akibat benturan keras dengan truk tersebut. Kejadian ini pun kembali menyoroti masalah keamanan dan pengawasan kendaraan angkutan barang di Indonesia.
Truk Maut Tak Berizin Operasi
Fakta mengejutkan terungkap setelah insiden tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa truk penyebab kecelakaan maut itu tidak terdaftar dalam sistem perizinan mereka.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan melalui keterangan yang dikutip dari Antara, bahwa pengecekan pada aplikasi Mitra Darat tidak menemukan data truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana truk tanpa izin bisa beroperasi di jalan raya?
Dugaan Maraknya Pungli di Sektor Transportasi
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) yang memungkinkan truk tak berizin tetap beroperasi.
Menurutnya, pungli di sektor angkutan barang sangat marak, mulai dari yang terang-terangan hingga yang terselubung. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab truk-truk yang seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi masih bisa berkeliaran di jalan raya.
Djoko menekankan perlunya penindakan tegas terhadap praktik pungli ini. Ia berpendapat bahwa memberantas truk over dimension over load (ODOL) tak akan efektif tanpa adanya program pemberantasan pungli yang terintegrasi dan serius.
Upaya Pemerintah Bebas Truk ODOL dan Perlunya Perpres yang Komprehensif
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL pada tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberantasan truk ODOL.
Djoko Setijowarno memberikan masukan penting terkait Perpres tersebut. Ia mendesak agar Perpres tersebut memasukkan poin penting tentang pemberantasan pungli dan penetapan upah standar bagi pengemudi truk.
Menurutnya, Presiden harus turun tangan langsung untuk memberantas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli. Hanya dengan langkah tegas dan terintegrasi, masalah truk ODOL dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan olehnya dapat diatasi secara efektif.
Keberadaan Perpres yang komprehensif, yang mencakup pemberantasan pungli dan penetapan upah standar, diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa mendatang.
Kecelakaan maut di Purworejo menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas di sektor transportasi. Selain itu, kesadaran seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib, sangatlah krusial.





