Innova Anggota DPR Kecelakaan: Nyalip Kiri, Tabrak Truk

Redaksi

Innova Anggota DPR Kecelakaan: Nyalip Kiri, Tabrak Truk
Sumber: Detik.com

Kecelakaan maut terjadi di Tol Pemalang-Batang KM 316+000. Dua orang meninggal dunia akibat peristiwa yang melibatkan mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh sopir anggota DPR RI, Dimyati Rois.

Mobil Innova tersebut menabrak bagian belakang truk Fuso. Kecelakaan ini menyoroti bahaya menyalip dari sisi kiri.

Kronologi Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Innova yang dikemudikan sopir Dimyati Rois berupaya mendahului kendaraan lain dari sisi kiri.

Namun, Innova kemudian menabrak truk Fuso yang melaju searah di depannya karena jarak terlalu dekat.

Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, menyatakan Innova melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat menghindari tabrakan.

Manajer Teknik dan Operasi Tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto, menambahkan Innova melaju sekitar 100 km/jam di lajur 2.

Sopir Innova diduga mengalami microsleep sehingga kehilangan kendali dan oleng ke kiri.

Truk Fuso yang bermuatan besi dan melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam di lajur 1 pun tertabrak.

Kedua kendaraan akhirnya berhenti di bahu jalan.

Bahaya Menyalip dari Kiri dan Regulasi yang Berlaku

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan bahaya menyalip dari sisi kiri.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan beberapa alasannya.

Posisi kemudi di Indonesia yang berada di sebelah kanan membuat pengemudi lebih terbiasa melihat spion kanan.

Pengemudi sering terkejut jika ada kendaraan yang mendahului dari kiri karena kurangnya antisipasi.

Kondisi jalan di sisi kiri seringkali tidak ideal untuk kecepatan tinggi, terutama di jalan tol.

Lajur kiri sering digunakan oleh kendaraan lambat seperti truk, dan kondisinya mungkin rusak.

Menyalip dari kiri juga mengakibatkan ketidakselarasan kecepatan, rawan tabrak belakang.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 109 ayat (1) mengatur tentang mendahului kendaraan.

Pengemudi wajib mendahului dari sisi kanan, memiliki jarak pandang yang cukup, dan ruang yang aman.

Meskipun menyalip dari kiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu, keamanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

Rekomendasi untuk Mengemudi yang Aman

Selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.

Berhati-hatilah saat berkendara dan pastikan kondisi fisik prima.

Hindari mengemudi dalam kondisi mengantuk untuk mencegah microsleep.

Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan.

Periksa kondisi kendaraan secara berkala.

Waspada terhadap kendaraan lain di sekitar.

Bersikap saling menghormati sesama pengguna jalan.

Kesimpulannya, kecelakaan di Tol Pemalang-Batang ini merupakan tragedi yang seharusnya dapat dihindari. Kejadian ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, kewaspadaan, dan tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan.

Also Read

Tags

Leave a Comment