Berencana liburan ke luar negeri dan ingin berkendara di sana? SIM Internasional menjadi kunci mobilitas Anda. SIM Internasional Indonesia diakui di banyak negara, memudahkan perjalanan dan eksplorasi destinasi wisata.
SIM Internasional adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku secara internasional, memungkinkan pemegangnya mengemudi di negara-negara yang mengakui keabsahannya.
SIM Internasional dan Negara Penerbit
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang menandatangani dan meratifikasi konvensi ini.
Beberapa negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia antara lain Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brazil, Kroasia, Chile, Kuba, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Spanyol, dan Uzbekistan.
Penerbitan SIM Internasional mengacu pada konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan, merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. Regulasi ini tertuang dalam Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
Bagi Anda yang ingin membuat SIM Internasional, persiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan semua dokumen terpenuhi agar proses pembuatan berjalan lancar.
Semua dokumen wajib diunggah dalam format JPG/JPEG, dengan ukuran maksimal 500 KB. Bukti fisik dapat diunggah dalam bentuk scan atau foto di kertas HVS.
Berikut detail persyaratannya:
- Foto diri terbaru: Menampilkan dua kancing kemeja, latar belakang putih, kemeja/hijab bukan warna putih, tanpa kacamata dan softlens, wajah menghadap kamera, dan tidak memperlihatkan gigi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) – khusus Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM Indonesia yang masih berlaku – sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan.
- Tanda tangan di kertas putih – ditulis menggunakan tinta hitam.
- SIM Internasional yang masih berlaku – khusus perpanjangan.
Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan pembatalan pembuatan SIM Internasional.
Biaya dan Proses Pembuatan
Biaya pembuatan SIM Internasional tergolong terjangkau. Untuk penerbitan baru, biaya yang dikenakan adalah Rp 250.000, sementara perpanjangan dikenakan biaya Rp 225.000.
Pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM Internasional. Prosesnya umumnya terbilang mudah dan cepat, asalkan dokumen lengkap dan sesuai.
Dengan SIM Internasional, perjalanan dan pengalaman berkendara Anda di luar negeri akan lebih mudah dan terjamin secara legal.





