Berencana liburan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana? SIM Internasional menjadi kunci mobilitas Anda. Dokumen penting ini diakui di banyak negara, memberikan kemudahan dan kenyamanan selama perjalanan.
SIM Internasional, berbeda dengan SIM biasa, adalah izin mengemudi yang berlaku secara internasional. Keberadaannya sangat penting bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.
SIM Internasional Indonesia: Jangkauan dan Pengakuan Internasional
Berdasarkan Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Konvensi Wina tahun 1968, SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara.
Indonesia sendiri terdaftar sebagai salah satu negara yang meratifikasi perjanjian ini. Daftar negara yang mengakui SIM Internasional cukup luas, termasuk Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Chile, Kuba, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Spanyol, Uzbekistan, dan masih banyak lagi.
Penerbitan SIM Internasional mengacu pada konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan, yang merupakan penyempurnaan dari perjanjian sebelumnya, yaitu Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Internasional
Membuat SIM Internasional memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Semua dokumen persyaratan harus diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Ketidaklengkapan berkas dapat menyebabkan pengajuan ditolak.
Persyaratan Dokumen
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM Internasional:
- Foto diri terbaru dengan spesifikasi: menampilkan dua kancing kemeja, latar belakang putih, kemeja/hijab bukan warna putih, tanpa kacamata, tanpa softlens/kontak lens, bukan foto hitam putih, wajah menghadap kamera, dan tidak terlihat gigi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).
- Paspor yang masih berlaku.
- SIM Indonesia yang masih berlaku (sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan).
- Tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam.
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Bukti fisik dokumen dapat diunggah dalam bentuk scan atau foto pada kertas HVS.
Biaya dan Informasi Tambahan
Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000, sedangkan perpanjangan SIM Internasional dikenakan biaya Rp 225.000.
Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan sesuai persyaratan agar proses pembuatan SIM Internasional berjalan lancar.
Dengan SIM Internasional, perjalanan dan pengalaman berkendara di luar negeri akan jauh lebih mudah dan terjamin secara legal. Persiapkan diri Anda dengan baik dan nikmati petualangan mengemudi di berbagai negara.





