Memiliki kendaraan yang tampil beda memang menarik. Namun, modifikasi kendaraan harus bijak dan mengedepankan keselamatan. Salah satu modifikasi yang sering ditemukan adalah perubahan warna lampu sein. Banyak kendaraan, baik mobil maupun motor, menggunakan lampu sein biru atau putih terang. Padahal, hal ini berbahaya dan melanggar standar keselamatan.
Modifikasi lampu sein yang tidak sesuai standar, ternyata menyimpan risiko besar bagi keselamatan pengendara lain. Warna lampu yang telah disepakati secara internasional memiliki arti dan fungsi spesifik untuk keamanan di jalan raya.
Bahaya Modifikasi Warna Lampu Sein
Mengganti warna lampu sein dengan warna-warna tidak standar, seperti biru atau putih terang, sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan warna lampu memiliki arti yang sudah disepakati secara internasional.
Wakil Ketua Umum Bidang Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Rifat Sungkar, menegaskan modifikasi lampu sein yang tidak standar membahayakan pengendara lain. Ia menekankan pentingnya menghormati aturan penggunaan warna lampu di jalan raya demi keselamatan bersama.
Dasar Hukum dan Standar Warna Lampu Kendaraan
Penggunaan warna lampu kendaraan diatur dalam perjanjian internasional dan regulasi nasional. Vienna Convention tahun 1949 menjadi dasar pemilihan warna lampu rem dan sein yang mempertimbangkan kemampuan penglihatan mata manusia.
Warna merah dipilih untuk lampu rem karena memiliki panjang gelombang yang lebih panjang (630-760 nanometer), sehingga lebih mudah dilihat mata. Sedangkan warna kuning atau oranye dipilih untuk lampu sein (590-620 nanometer) karena alasan yang sama.
Pemilihan warna ini bertujuan meningkatkan respons pengemudi terhadap sinyal berhenti atau belok. Respon cepat sangat penting, terutama saat terjadi pengereman mendadak.
Di Indonesia, peraturan mengenai lampu kendaraan tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3. Aturan ini secara rinci menjelaskan warna yang diperbolehkan untuk setiap jenis lampu kendaraan.
Aturan Warna Lampu Kendaraan di Indonesia
Berikut aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia berdasarkan PP 55 Tahun 2012 dan UU Nomor 22 Tahun 2009:
- Lampu utama dekat: putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh: putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah (sein): kuning tua, berkelap-kelip.
- Lampu rem: merah.
- Lampu posisi depan: putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang: merah.
- Lampu mundur: putih atau kuning muda (kecuali sepeda motor).
- Lampu penerangan nomor polisi (belakang): putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya: kuning tua, berkelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi (kendaraan > 2100 mm lebar): putih/kuning muda (depan), merah (belakang).
- Alat pemantul cahaya (belakang): merah.
Mengabaikan aturan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Kesimpulannya, memodifikasi kendaraan boleh saja, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan. Warna lampu kendaraan memiliki standar internasional dan nasional yang bertujuan untuk keselamatan bersama. Mari kita patuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Dengan memahami dan mematuhi aturan penggunaan warna lampu kendaraan, kita berkontribusi dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Keindahan kendaraan sebaiknya tidak diutamakan jika mengorbankan keselamatan.





