Program Pemutihan Pajak: Bebas Tunggakan, Denda, dan Progresif Kendaraan

Redaksi

Program Pemutihan Pajak: Bebas Tunggakan, Denda, dan Progresif Kendaraan
Sumber: Detik.com

Pemerintah di sejumlah provinsi Indonesia memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan program pemutihan pajak. Program ini menawarkan keringanan pajak yang signifikan, tidak hanya berupa diskon, tetapi juga penghapusan tunggakan, denda, bahkan pajak progresif.

Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi mereka yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Tunggakan pajak dan denda yang terus menumpuk kini bisa dihapuskan dengan program pemutihan ini.

Provinsi Aceh: Pemutihan Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun

Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025.

Pembebasan pajak progresif merupakan fokus utama program ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024. Pembebasan ini berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025.

Lampung dan Bangka Belitung: Peluang Terakhir Bebas Tunggakan Pajak

Provinsi Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Gubernur Lampung menyebutnya sebagai kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum bagi penunggak pajak.

Berbagai kemudahan ditawarkan, termasuk pembayaran pajak tahun berjalan saja, bebas bea balik nama, dan bebas pajak progresif. Tunggakan pokok pajak, denda PKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

Di Bangka Belitung, program serupa juga berlaku pada periode yang sama, 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, dan pembebasan bea balik nama kendaraan.

Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah: Program Pemutihan dengan Syarat Tertentu

Provinsi Banten melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan dengan syarat wajib pajak membayar PKB tahun 2025.

Jawa Barat juga telah memberlakukan pemutihan pajak sejak Maret 2025, diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak tahun berjalan sudah cukup untuk menghapus semua denda dan tunggakan pajak sebelumnya.

Jawa Tengah juga menawarkan keringanan serupa. Pemutihan pajak berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak tahun 2025 akan menghapus tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Bali dan Sulawesi Tengah: Penghapusan Pajak Progresif dan Pemutihan Tunggakan

Provinsi Bali menghapus pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024.

Sulawesi Tengah memberikan pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-61 Provinsi. Pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya berlaku dari 14 April hingga 14 Mei 2025. Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan bekas lelang, dan kendaraan mutasi dari luar daerah.

Kalimantan Timur: Pemutihan Pajak Tiga Bulan

Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan, mulai 8 Mei hingga 30 Juni 2025.

Pembayaran pajak tahun berjalan sudah cukup untuk menghapus tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya. Namun, beberapa pengecualian berlaku, seperti kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, dan kendaraan bekas lelang.

Kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, penting untuk memperhatikan persyaratan dan periode berlaku di setiap provinsi. Informasi lebih detail dapat diakses melalui website resmi masing-masing Badan Pendapatan Daerah provinsi.

Also Read

Tags

Leave a Comment