Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh BYD terkait penggunaan merek “Denza” oleh perusahaan lain. BYD menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun masih akan meninjau langkah selanjutnya mengingat adanya peralihan kepemilikan merek tersebut di Indonesia.
Keputusan ini dikeluarkan pada 21 April 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait kompleksitas hukum merek dagang di Indonesia.
Penolakan Gugatan BYD atas Merek Denza
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst menolak seluruh gugatan BYD.
BYD dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Pihak tergugat berpendapat BYD melakukan kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona).
Hal ini disebabkan merek Denza telah secara sah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain sebelum gugatan diajukan.
Peralihan Kepemilikan Merek Denza
PT WNA, perusahaan makanan dan minuman, mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001176306 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran tersebut mencakup kelas 12, meliputi kendaraan dan alat transportasi darat, udara, atau air, dan berlaku hingga 3 Juli 2033.
BYD baru mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, dengan kelas yang sama.
BYD berpendapat tidak ada hubungan antara lini bisnis PT WNA dengan merek Denza yang mereka daftarkan.
Awalnya, merek Denza dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi, tetapi kini telah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.
Majelis Hakim mempertimbangkan peralihan kepemilikan ini dalam putusannya, sehingga tidak perlu lagi mempertimbangkan persamaan merek antara BYD dan tergugat.
Langkah Selanjutnya BYD dan Implikasi Hukum
BYD, yang menganggap Denza sebagai merek terkenal di dunia, telah mendaftarkan merek tersebut di lebih dari 100 negara.
Namun, karena peralihan kepemilikan merek Denza di Indonesia, BYD masih akan menelaah langkah selanjutnya.
Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, mengatakan perusahaan sedang mengkaji kembali secara internal.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketepatan dan kecepatan dalam proses pendaftaran merek dagang serta pemahaman akan dinamika peralihan kepemilikan merek di Indonesia.
Perkara ini memberikan gambaran kompleksitas hukum merek dagang, khususnya terkait peralihan kepemilikan dan potensi konflik merek internasional di Indonesia. Langkah selanjutnya BYD akan menjadi perhatian bagi pelaku bisnis yang beroperasi di pasar Indonesia.





