Denza Indonesia: BYD Kalah, Siapa Pemilik Baru Mereknya?

Redaksi

Denza Indonesia: BYD Kalah, Siapa Pemilik Baru Mereknya?
Sumber: Detik.com

Perusahaan otomotif BYD baru-baru ini mengalami kekalahan dalam sengketa merek dagang “Denza” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan merek mobil listrik terbaru BYD yang ternyata telah didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan lain di Indonesia.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan BYD kalah dalam gugatannya terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). Keputusan ini didasarkan pada fakta penting yang terungkap selama persidangan.

Peralihan Kepemilikan Merek Denza

Terungkap bahwa PT WNA, tergugat dalam kasus ini, telah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada PT Raden Reza Adi jauh sebelum BYD mengajukan gugatan. Hal ini menjadi dasar hakim menyatakan gugatan BYD tidak berdasar.

Pengalihan kepemilikan ini dilakukan secara sah dan tercatat dalam akta notaris Nomor 1 tanggal 10 September 2024. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek juga telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Bukti peralihan kepemilikan diperkuat dengan data dari World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa merek Denza dengan nomor registrasi IDM001176306 di kelas 12 telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi.

Latar Belakang Sengketa Merek Denza

PT WNA, perusahaan yang awalnya terdaftar sebagai pemilik merek Denza, diketahui bergerak di bidang makanan dan minuman. Mereka mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 di DJKI, mencakup kelas 12 yang meliputi kendaraan bermotor.

BYD kemudian mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, di kelas yang sama. BYD beranggapan tidak ada hubungan antara bisnis PT WNA dengan kendaraan bermotor, sehingga menganggap pendaftaran merek Denza oleh PT WNA sebagai hal yang tidak tepat.

BYD juga melampirkan bukti berupa penolakan pendaftaran merek lain yang diduga diajukan oleh PT WNA kepada DJKI. Namun, hal ini tidak cukup untuk memenangkan gugatan mereka.

Tanggapan BYD dan Implikasinya

Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menyatakan menerima keputusan pengadilan. Namun, BYD masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

BYD menganggap merek Denza sebagai merek terkenal secara global, telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, termasuk China, Inggris, dan beberapa negara di Eropa dan Amerika Latin.

Putusan pengadilan ini menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pendaftaran merek dagang. Bagi perusahaan internasional seperti BYD, memastikan perlindungan merek di berbagai negara menjadi langkah krusial untuk menghindari konflik hukum seperti ini di masa mendatang.

Meskipun BYD kalah dalam gugatan ini, kasus ini menyoroti kompleksitas hukum kekayaan intelektual dan perlunya strategi yang matang dalam melindungi hak merek dagang, terutama di pasar yang dinamis seperti Indonesia.

Ke depannya, sangat penting bagi perusahaan, baik lokal maupun internasional, untuk melakukan riset yang menyeluruh sebelum mendaftarkan merek dagang baru untuk menghindari sengketa hukum yang berpotensi merugikan.

Also Read

Tags

Leave a Comment