Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Jadwal & Info Lengkap

Redaksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya. Sistem ini berlaku pada hari kerja di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya. Namun, terdapat pengecualian pada hari libur nasional.

Ganjil Genap Jakarta Dihapus di Hari Buruh

Pekan ini, tepatnya pada Kamis, 1 Mei 2025, sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Hal ini karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Buruh, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pengumuman resmi peniadaan ganjil genap disampaikan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap pada 1 Mei 2025 berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Pergub tersebut menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan Presiden. Penetapan 1 Mei 2025 sebagai hari libur nasional telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, masing-masing bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024. Ketiga SKB tersebut secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Ruas Jalan dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Sebagai informasi tambahan, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

Penerapannya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  • Jl. Pintu Besar Selatan
  • Jl. Gajah Mada
  • Jl. Hayam Wuruk
  • Jl. Majapahit
  • Jl. Medan Merdeka Barat
  • Jl. Suryopranoto
  • Jl. Balikpapan
  • Jl. Kyai Caringin
  • Jl. Pramuka
  • Jl. Salemba Raya sisi Barat
  • Jl. Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  • Jl. Kramat Raya
  • Jl. Stasiun Senen
  • Jl. M.H. Thamrin
  • Jl. Jenderal Sudirman
  • Jl. Sisingamangaraja
  • Jl. Panglima Polim
  • Jl. Fatmawati-TB Simatupang
  • Jl. Tomang Raya
  • Jl. S. Parman
  • Jl. Gatot Subroto
  • Jl. M.T. Haryono
  • Jl. H.R. Rasuna Said
  • Jl. D.I. Panjaitan
  • Jl. Ahmad Yani
  • Jl. Gunung Sahari

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Selalu pantau informasi terkini dari sumber resmi untuk memastikan ketepatan informasi mengenai kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Also Read

Tags

Leave a Comment