Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kita miliki ternyata terdiri dari dua lembar kertas. Banyak yang mengira kedua lembar ini sama, padahal fungsinya berbeda. Memahami perbedaan keduanya penting agar kita terhindar dari masalah administratif dan hukum terkait kepemilikan kendaraan.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan fungsi antara kedua lembar kertas pada STNK dan pentingnya menyimpan keduanya dengan baik. Kita akan membahas fungsi STNK itu sendiri, fungsi Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), serta konsekuensi jika salah satu dokumen ini hilang atau tidak dibawa saat berkendara.
Fungsi STNK: Identitas Resmi Kendaraan
Lembar pertama yang biasanya kita sebut STNK adalah dokumen resmi yang menunjukkan kendaraan Anda terdaftar dan legal digunakan di jalan raya. STNK memuat informasi penting terkait kendaraan, termasuk data pemilik, jenis kendaraan, dan nomor polisi.
Masa berlaku STNK adalah lima tahun. Namun, setiap tahunnya, STNK perlu dilakukan pengesahan atau perpanjangan untuk memastikan tetap valid. Kehilangan STNK bisa berakibat fatal, karena Anda tidak dapat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
TBPKP: Bukti Pembayaran Pajak dan Biaya Lain
Lembar kedua yang sering tertempel bersama STNK adalah TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa Anda telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya pengesahan STNK.
Berbeda dengan STNK yang berlaku lima tahun, TBPKP hanya berlaku satu tahun dan harus diperbarui setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. TBPKP mencantumkan rincian pembayaran pajak kendaraan Anda.
Konsekuensi Kehilangan STNK dan TBPKP
Baik STNK maupun TBPKP sama pentingnya. Kehilangan salah satu dokumen ini dapat menimbulkan masalah. Kehilangan STNK berarti kendaraan Anda tidak dapat beroperasi di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, kehilangan TBPKP meskipun tidak langsung menghalangi operasional kendaraan, akan menyulitkan Anda dalam hal administrasi perpajakan dan pengesahan STNK di kemudian hari. Anda perlu mengurus proses penggantian TBPKP yang tentu saja membutuhkan waktu dan tenaga.
Prosedur Penggantian STNK dan TBPKP yang Hilang
Proses penggantian STNK dan TBPKP yang hilang umumnya memerlukan pelaporan ke kantor Samsat terdekat. Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan kemungkinan membayar biaya tertentu. Sebaiknya, Anda segera mengurus penggantian dokumen tersebut agar terhindar dari masalah hukum.
Selain itu, ingatlah pentingnya untuk selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu. Penunggakan pajak selama dua tahun berturut-turut dapat mengakibatkan penghapusan data kendaraan, terutama di beberapa wilayah seperti Jawa Barat. Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat lagi dioperasikan secara legal di jalan raya.
Oleh karena itu, pastikan Anda selalu menyimpan STNK dan TBPKP di tempat yang aman dan mudah diakses. Pahami perbedaan fungsi kedua dokumen ini dan perbarui secara rutin untuk menghindari masalah di kemudian hari. Ketelitian dalam mengurus administrasi kendaraan sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kelancaran berkendara Anda.





