Ojol Layak Jadi Karyawan Tetap? 3 Bukti Kuat Ini Menjawabnya

Redaksi

Rencana pemerintah mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Organisasi buruh ini berpendapat bahwa pengemudi ojol telah memenuhi kriteria sebagai pekerja tetap berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati, mengatakan penolakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia berargumen bahwa para pengemudi ojol, taksol, dan kurir lebih tepat dikategorikan sebagai pekerja tetap, bukan UMKM.

SPAI: Ojol Memenuhi Syarat Pekerja Tetap

SPAI menyatakan bahwa pengemudi ojol telah memenuhi tiga unsur utama untuk dikategorikan sebagai pekerja tetap. Unsur-unsur ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pertama, mereka mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi transportasi online. Pekerjaan ini, berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan, diberikan melalui aplikasi dan bukan langsung dari pelanggan.

Kedua, perusahaan aplikasi menetapkan besaran pendapatan per orderan yang diterima pengemudi. Meskipun ada potongan sebesar 30-50 persen dari pendapatan tersebut, sistem ini tetap menunjukkan adanya pengaturan upah dari perusahaan.

Ketiga, perusahaan aplikasi menerapkan sanksi, seperti suspend dan pemutusan mitra, jika pengemudi tidak mematuhi aturan dan perintah perusahaan. Ini menandakan adanya relasi kerja yang diatur dan dikontrol oleh perusahaan.

Tuntutan SPAI untuk Pengakuan Status Pekerja Tetap

Lily Pujiati menegaskan tuntutan SPAI agar Kementerian Ketenagakerjaan mengakui status pekerja tetap bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir. Hal ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan dan hak-hak pekerja yang selama ini belum terpenuhi.

Dengan status pekerja tetap, para pengemudi ojol akan mendapatkan berbagai hak, seperti upah minimum, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti haid dan melahirkan yang dibayar, jam kerja 8 jam, hari istirahat, jaminan sosial, dan hak untuk membentuk serikat pekerja.

Mereka juga akan memiliki hak untuk berunding dengan perusahaan agar terhindar dari tindakan suspend dan pemutusan kerja sepihak. Hal ini dinilai krusial untuk melindungi kesejahteraan dan hak-hak dasar para pengemudi ojol.

Dampak Pengategorian Ojol sebagai UMKM

Keputusan pemerintah untuk mengategorikan ojol sebagai UMKM dinilai SPAI merugikan para pengemudi. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperlemah posisi tawar mereka dalam menuntut hak-hak pekerja.

Pengategorian sebagai UMKM juga berpotensi mengaburkan relasi kerja yang sebenarnya terjadi antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi. Hal ini dapat menyulitkan upaya pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

SPAI berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut dan fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pengemudi ojol sebagai pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan para pekerja di sektor ini dapat lebih terjamin.

Ke depannya, diharapkan akan ada dialog lebih lanjut antara pemerintah, SPAI, dan perusahaan aplikasi untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat. Perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan yang akan diambil.

Also Read

Tags

Leave a Comment