Tilang ETLE Salah? Solusi Mudah Urus Banding Cepat

Redaksi

Tilang Elektronik (ETLE) yang diharapkan mempermudah penegakan hukum lalu lintas, justru menimbulkan polemik. Banyak kasus tilang ETLE yang dinilai salah sasaran, memicu keluhan dari masyarakat.

Keluhan tersebut banyak beredar di media sosial. Mulai dari pemilik kendaraan yang ditilang karena penumpangnya menggunakan ponsel, hingga sopir ambulans yang tengah dalam keadaan darurat.

Mengurus Tilang ETLE Salah Sasaran

Salah satu keluhan yang sering muncul adalah tilang ETLE yang salah sasaran. Contohnya, pemilik kendaraan ditilang karena dianggap menggunakan ponsel saat berkendara, padahal yang menggunakan ponsel adalah penumpangnya.

Kasus lain yang cukup mengejutkan adalah tilang ETLE yang diberikan kepada tukang parkir. Tukang parkir tersebut ditilang karena dianggap tidak menggunakan helm saat memindahkan motor, sementara helmnya terlihat tergantung di spion motor.

Bahkan, sopir ambulans pun turut mengeluhkan hal serupa. Mereka menerima tilang ETLE meski tengah membawa pasien dalam kondisi darurat. Ambulans sendiri merupakan kendaraan prioritas yang memiliki hak istimewa di jalan raya.

Bagi Anda yang mengalami tilang ETLE salah sasaran, jangan abaikan. Segera lakukan sanggahan untuk meluruskan kesalahan tersebut.

Cara Melakukan Sanggahan Tilang ETLE

Proses sanggahan tilang ETLE dapat dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE PMJ (https://etle-pmj.info). Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman ETLE PMJ.
  2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”, kemudian pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas diri dan bukti pendukung yang relevan.
  3. Setelah melakukan sanggahan online, kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya. Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk verifikasi petugas.

Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE

Kegagalan melakukan sanggahan dalam waktu delapan hari setelah pelanggaran dapat mengakibatkan pemblokiran STNK. Oleh karena itu, segera lakukan sanggahan jika Anda merasa ditilang secara salah.

Jika STNK Anda sudah terblokir, ada beberapa cara untuk membuka blokirnya.

  • Melakukan klarifikasi pelanggaran melalui website resmi ETLE PMJ (https://etle-pmj.id).
  • Mengurus pembukaan blokir langsung di kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Siapkan KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda (jika ada).
  • Jika kedua cara di atas tidak berhasil, Anda dapat mengunjungi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menghimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan masalah tilang ETLE. Petugas telah ditempatkan di berbagai Samsat untuk membantu masyarakat yang kendaraannya terblokir.

Sistem ETLE memang masih perlu penyempurnaan untuk meminimalisir kesalahan. Ketelitian dalam proses penilangan dan responsifnya petugas dalam menangani sanggahan sangat penting agar sistem ini benar-benar efektif dan berkeadilan.

Dengan memahami prosedur sanggahan dan pembukaan blokir STNK, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat tilang ETLE yang salah sasaran. Proses yang transparan dan akses informasi yang mudah sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem ETLE.

Also Read

Tags

Leave a Comment