WNA Meninggal di Indonesia? Begini Cara Lapor & Syaratnya

Redaksi

WNA Meninggal di Indonesia? Begini Cara Lapor & Syaratnya
Sumber: Detik.com

Imigrasi Indonesia memberikan panduan bagi siapa pun yang menghadapi situasi sulit terkait meninggalnya warga negara asing (WNA) di Indonesia. Proses pelaporan kematian WNA ini penting untuk kelancaran administrasi dan urusan diplomatik. Informasi lengkap mengenai prosedur pelaporan dan dokumen yang dibutuhkan tersedia dan dijelaskan secara rinci di bawah ini.

Cara Melaporkan Kematian WNA di Indonesia

Kematian seorang WNA di Indonesia harus dilaporkan kepada Kantor Imigrasi atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini penting untuk menyelesaikan proses administrasi dan diplomatik yang terkait.

Proses pelaporan ini diatur dengan jelas dan terstruktur. Pihak-pihak tertentu saja yang berwenang untuk melakukan pelaporan. Dokumen pendukung yang diperlukan juga telah ditetapkan secara spesifik. Informasi ini bertujuan untuk mempermudah proses dan memastikan setiap kasus ditangani dengan tepat.

Pihak yang Berwenang Melaporkan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Tidak semua orang dapat melaporkan kematian WNA. Hanya beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukannya. Dokumen-dokumen pendukung juga harus disiapkan secara lengkap untuk mempercepat proses pelaporan.

Berikut ini adalah pihak-pihak yang berwenang untuk melaporkan kematian WNA:

  • Keluarga WNA yang meninggal.
  • Penjamin (sponsor) WNA tersebut.
  • Pihak rumah sakit tempat WNA meninggal.
  • Aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi proses pelaporan meliputi:

  • Surat permohonan resmi dari sponsor atau pihak yang berwenang.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari sponsor atau pelapor.
  • Paspor WNA yang meninggal (asli dan fotokopi).
  • Izin tinggal terakhir WNA yang meninggal.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas.
  • Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Penting untuk diingat: Jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 hari setelah tanggal kematian, maka akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Mengecek Status Permohonan Visa dan Izin Tinggal

WNA yang sedang memproses visa atau izin tinggal di Indonesia dapat memantau status permohonan mereka secara daring. Layanan ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs web resmi mereka.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status permohonan visa atau izin tinggal:

  • Akses situs web resmi evisa.imigrasi.go.id.
  • Pilih menu “Home” di bagian atas halaman.
  • Klik “Track Your Application” untuk melacak status permohonan.
  • Pilih jenis layanan yang ingin dicek (Visa atau Stay Permit).
  • Masukkan “Register Number” dan “Passport Number”.
  • Klik “Submit” untuk melihat status terkini permohonan.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai tahapan proses yang sedang berlangsung, misalnya apakah dokumen sedang diverifikasi, sudah disetujui, atau masih menunggu persetujuan.

Dengan panduan ini, diharapkan proses pelaporan kematian WNA dan pengecekan status permohonan visa/izin tinggal dapat berjalan lancar dan efisien. Informasi yang akurat dan tepat waktu sangat penting dalam menangani situasi ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment