UU BUMN Kontradiktif? KPK Tetap Usut Korupsi BUMN

Redaksi

UU BUMN Kontradiktif? KPK Tetap Usut Korupsi BUMN
Sumber: Detik.com

Polemik seputar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya pasal yang mengatur direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sebagai penyelenggara negara, terus bergulir. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai hal ini. Ia menilai pasal tersebut kontradiktif dengan peraturan perundang-undangan lain.

Pernyataan resmi KPK menegaskan adanya ketidaksesuaian antara pasal tersebut dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

UU BUMN Kontradiktif dengan UU 28 Tahun 1999

Menurut Setyo, UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus yang mengatur penyelenggara negara untuk mencegah KKN. KPK sendiri menjadikan UU tersebut sebagai acuan utama.

Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan direksi BUMN bukan penyelenggara negara, dianggap KPK bertentangan dengan interpretasi UU Nomor 28 Tahun 1999. Hal ini karena UU 28/1999 secara implisit tetap menganggap pengurus BUMN sebagai penyelenggara negara.

KPK Tetap Anggap Direksi BUMN sebagai Penyelenggara Negara

KPK berpendapat bahwa pasal dalam UU BUMN tersebut tidak menghapus status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Oleh karena itu, KPK berkesimpulan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi. Kewajiban ini sesuai dengan status mereka sebagai penyelenggara negara.

Kewenangan KPK dalam Menangani Kasus Korupsi di BUMN

Meskipun adanya pasal kontroversial tersebut, KPK menegaskan tetap memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi di BUMN.

KPK berpandangan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kinerja perusahaan. Penanganan kasus korupsi akan dilakukan jika ditemukan adanya penyelenggara negara yang terlibat, kerugian keuangan negara, atau keduanya.

Bunyi pasal kontroversial dalam UU BUMN yang memicu polemik ini adalah: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Pasal ini dikhawatirkan akan menghambat upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN oleh KPK dan Kejaksaan Agung.

Pernyataan KPK ini memberikan kejelasan terkait kewenangan lembaga antirasuah dalam menindak korupsi di lingkungan BUMN. Meski terdapat perbedaan penafsiran terhadap UU BUMN, KPK tetap berpedoman pada UU 28 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk BUMN.

Ke depannya, diharapkan akan ada penyelesaian yang lebih komprehensif terkait perbedaan interpretasi pasal dalam UU BUMN dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik kewenangan dalam penegakan hukum.

Also Read

Tags

Leave a Comment