Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah bergulir dan menghasilkan sanksi tegas dari berbagai pihak. Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan etika di lingkungan pendidikan kedokteran, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada. Tindakan cepat dan terukur dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Pelaku, berinisial PAP (31), seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Unpad, telah diproses secara hukum dan mendapatkan sanksi berat dari berbagai lembaga.
Unpad Beri Sanksi Pemutusan Studi
Unpad mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari Program Studi Anestesiologi. Keputusan ini didasarkan pada bukti yang cukup dan sesuai dengan aturan internal universitas yang mengatur sanksi bagi mahasiswa, dosen, atau karyawan yang terlibat tindak pidana.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menekankan komitmen kampus untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum dan etika. PAP kini tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad dan dilarang beraktivitas di lingkungan kampus maupun RSHS.
Universitas juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Hal ini menunjukkan kepedulian Unpad terhadap dampak traumatis yang dialami korban.
Selain itu, Unpad berencana memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan di rumah sakit pendidikan untuk mencegah kejadian serupa. Kerjasama dengan RSHS dan kepolisian juga akan terus dilakukan untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas.
Kemenkes Cabut STR Pelaku
Langkah tegas juga diambil oleh Kemenkes. Mereka telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP.
Pencabutan STR ini otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku, mengakhiri praktik kedokterannya. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan tindakan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas profesi medis.
Sebagai tindakan preventif, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan. Hal ini untuk mengevaluasi tata kelola dan memperbaiki sistem pengawasan dalam program pendidikan kedokteran.
Evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kemenkes juga akan dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan lingkungan belajar bagi peserta PPDS dan menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Tes kejiwaan berkala untuk peserta didik juga akan dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan.
Penanganan Kasus Secara Komprehensif dan Evaluasi Sistem
Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi antara Unpad, RSHS, dan Kemenkes. Semua pihak berkomitmen untuk menerapkan pendekatan komprehensif demi menjaga integritas dunia pendidikan dan pelayanan medis.
Koordinasi yang baik di antara lembaga terkait sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Hal ini juga menjadi contoh bagaimana kasus serupa harus ditangani di masa mendatang.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pendidikan kedokteran sangat penting. Hal ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Selain itu, upaya preventif seperti tes kejiwaan berkala untuk peserta didik perlu dipertimbangkan guna mendeteksi potensi masalah sedini mungkin.
Respon cepat dan tegas dari berbagai pihak dalam kasus ini memberikan harapan akan perubahan sistem yang lebih baik di masa depan. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang lebih aman dan bertanggung jawab.





