Tilang Elektronik April 2025: Sita Kendaraan Langsung? Fakta atau Hoaks?

Redaksi

Tilang Elektronik April 2025: Sita Kendaraan Langsung? Fakta atau Hoaks?
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Beredar kabar di media sosial mengenai perubahan aturan tilang yang akan berlaku April 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang ditilang akan langsung disita oleh pihak kepolisian. Kabar ini telah tersebar luas, menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di masyarakat. Namun, benarkah informasi tersebut?

Polisi telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber resmi.

Klarifikasi Resmi Polri: Hoaks Penyitaan Kendaraan Saat Tilang

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, secara tegas membantah informasi yang beredar. Penyitaan kendaraan saat penilangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tilang pada tahun 2025 tetap mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tidak ada perubahan signifikan terkait prosedur penilangan.

Informasi mengenai penyitaan kendaraan yang ditilang, termasuk kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun, adalah hoaks. Pihak kepolisian hanya akan memberikan tilang, bukan langsung menyita kendaraan.

Penjelasan Mengenai STNK Mati Dua Tahun

Terkait isu penghapusan data dan penyitaan kendaraan dengan STNK mati dua tahun, Brigjen Pol Slamet Santoso menegaskan hal tersebut tidak benar.

Penilangan tetap akan diberikan kepada pengendara yang kedapatan tidak mengesahkan STNK setiap tahunnya. Penghapusan data STNK hanya dilakukan jika ada permohonan dari pemilik kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebaiknya selalu mengecek informasi tersebut ke sumber resmi sebelum menyebarkannya.

Prosedur Tilang Elektronik dan Pemblokiran Data

Untuk tilang elektronik, pengendara akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu dari petugas kepolisian.

Jika pengendara tidak merespon atau melakukan konfirmasi, maka data kendaraannya akan diblokir sementara sampai denda dibayarkan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan memberikan kesempatan kepada pengendara untuk melunasi denda tilang elektronik.

Kesimpulannya, informasi mengenai penyitaan kendaraan saat tilang dan penghapusan data STNK mati dua tahun adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan waspada terhadap penyebaran berita bohong.

Selalu pastikan untuk memperbarui STNK sesuai dengan masa berlaku untuk menghindari masalah hukum di jalan raya. Tetap patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Dengan memahami prosedur tilang yang benar, masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman dan kerugian. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan ketenangan bagi para pengguna kendaraan bermotor.

Also Read

Tags

Leave a Comment