Persidangan kasus suap yang menyebabkan bebasnya Ronald Tannur terus mengungkap fakta mengejutkan. Terbaru, terungkap janji uang senilai Rp 5 miliar yang diberikan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar perkara, Zarof Ricar.
Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur agar vonis bebasnya tetap berlaku. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Lisa Rachmat saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
Janji Rp 5 Miliar untuk Vonis Bebas
Lisa Rachmat, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Ia mengakui telah menyerahkan uang tersebut kepada Zarof Ricar.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap dan menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD). Lisa Rachmat menyatakan bahwa inisiatif angka Rp 5 miliar berasal darinya, bukan permintaan Zarof Ricar.
Jaksa pun menelusuri lebih dalam komunikasi antara Lisa dan Zarof. Terungkap bahwa Lisa meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Fee Zarof Ricar: Rp 1 Miliar yang Tak Terealisasi
Lisa Rachmat menjelaskan bahwa dari total Rp 5 miliar, ia berencana memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar. Namun, rencana ini tidak terealisasi.
Ia hanya menyerahkan total Rp 5 miliar kepada Zarof. Angka Rp 1 miliar untuk fee Zarof merupakan inisiatif Lisa sendiri, bukan permintaan dari Zarof.
Meskipun demikian, Lisa menegaskan bahwa seluruh uang Rp 5 miliar telah diserahkan kepada Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
Kronologi Kasus Suap dan Hukuman
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut bertujuan agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera.
Lisa Rachmat, sebagai pengacara, menjadi perantara dalam penyerahan suap tersebut kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Sebagai konsekuensi, Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap praktik suap dalam sistem peradilan dan menunjukkan betapa rumitnya jaringan makelar perkara di Indonesia. Terungkapnya detail transaksi keuangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem peradilan ke depannya.





