Seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, berinisial PAP (31), tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang pendamping pasien. Kejadian yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 ini telah bergulir ke ranah hukum dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika profesi medis serta pengawasan di lingkungan rumah sakit dan perguruan tinggi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan perlunya langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dokter residen PAP ini bermula pada 18 Maret 2025. Pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kronologi Kejadian di RSHS
Korban, FH (21), mendampingi ayahnya di ruang IGD RSHS. PAP, yang saat itu bertugas, meminta korban untuk menjalani pengambilan darah.
Korban kemudian dibawa ke Gedung MCHC lantai 7, sebuah ruangan baru yang belum beroperasi penuh. Di ruangan tersebut, korban diminta untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya.
PAP kemudian diduga menyuntikkan cairan anestesi melalui infus sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban kehilangan kesadaran.
Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan sakit saat buang air kecil. Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Proses Hukum dan Sanksi Institusional
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, memastikan PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi jarum suntik, infus, kondom, dan obat-obatan terkait. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi PAP adalah maksimal 12 tahun penjara. Universitas Padjadjaran (Unpad), tempat PAP menempuh pendidikan, telah mengambil langkah tegas.
Unpad memutuskan untuk mengeluarkan PAP dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan komitmen universitas untuk mengawal proses hukum secara transparan dan mengecam kekerasan seksual.
Jejak Digital dan Identitas Terduga Pelaku
Publik juga menelusuri jejak digital PAP di media sosial. Awalnya, tidak ditemukan akun dengan nama identik di platform LinkedIn maupun Instagram.
Ketidakhadiran akun ini memicu spekulasi. Apakah PAP memang tidak aktif di media sosial atau sengaja menonaktifkan akunnya?
Namun, identitas lengkap PAP akhirnya terungkap melalui unggahan akun X @abigailfahrezi. Nama lengkapnya adalah Priguna Anugerah Pratama.
Informasi tambahan, seperti tanggal lahir dan alamat domisili di Pontianak Selatan, juga tersebar luas di media sosial.
Dampak dan Langkah-langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika dan moral dalam profesi medis. Institusi pendidikan kedokteran harus mencetak dokter yang kompeten dan berintegritas.
Pengawasan terhadap interaksi antara peserta didik dan pasien perlu diperketat. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Polda Jabar sedang mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual. Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk mengungkap hal tersebut.
Dukungan psikologis bagi korban sangat penting untuk membantu proses pemulihan trauma yang dialaminya. Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Kasus ini, selain memberikan pelajaran berharga terkait etika profesi medis, juga membuka diskusi penting mengenai pengawasan dan perlindungan dalam lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan. Langkah-langkah yang lebih komprehensif dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan lingkungan yang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan. Pentingnya memberikan dukungan psikologis kepada korban juga tidak dapat diabaikan dalam upaya pemulihan dan keadilan.





