Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), kini menjadi sorotan publik. Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025 telah memasuki proses hukum di Polda Jawa Barat. Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama mengingat status Priguna sebagai dokter dan anggota masyarakat yang seharusnya menjadi teladan. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi pasien di lingkungan rumah sakit.
Dugaan tindak pidana ini terungkap melalui unggahan di media sosial pada awal April 2025. Kejadian tersebut langsung mendapatkan perhatian luas dan memicu investigasi mendalam.
Profil Priguna Anugerah Pratama
Priguna, 31 tahun, berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Ia merupakan mahasiswa semester dua PPDS Anestesiologi Unpad yang sedang menjalani praktik klinik di RSHS Bandung.
Statusnya sebagai dokter residen dari keluarga berada dan telah menikah semakin memperparah reaksi publik. Banyak yang mengecam tindakannya yang dianggap tidak bermoral dan mencoreng profesi kedokteran.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Insiden tersebut terjadi di malam hari di lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung. Korban, FH (21 tahun), sedang menunggu ayahnya yang dirawat di rumah sakit.
Priguna mendekati FH dengan alasan medis, yakni pengambilan sampel darah untuk transfusi. Namun, ia diduga menyuntikkan Midazolam, obat bius, melalui infus, membuat FH kehilangan kesadaran.
FH terbangun beberapa jam kemudian dengan rasa nyeri dan segera melakukan visum. Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual berupa cairan sperma.
Polisi telah mengamankan Priguna dan melakukan penyelidikan intensif. Bukti-bukti yang terkumpul semakin memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Dampak Kasus dan Tindakan Institusi
Kasus ini berdampak signifikan terhadap Unpad dan RSHS. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi di RSHS selama satu bulan untuk evaluasi.
Unpad mengambil tindakan tegas dengan memecat Priguna dari program PPDS. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa universitas tidak menoleransi kekerasan seksual.
Polda Jawa Barat juga melakukan penyelidikan menyeluruh. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan, menyatakan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada Priguna berdasarkan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk mendukung temuan tersebut. Ada dugaan adanya korban lain yang mengalami pelecehan serupa dengan modus operandi yang sama.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat besar. Ribuan komentar di media sosial mengecam Priguna dan mendesak hukuman berat. Banyak yang mempertanyakan pengawasan terhadap dokter residen di RSHS.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu diskusi tentang pentingnya perlindungan pasien dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kesehatan.
Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Langkah evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan di RSHS dan institusi pendidikan kedokteran juga menjadi prioritas.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap pasien dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama.





