SIM Gratis 2025? Cek Fakta Hoaks Korlantas Polri

Redaksi

SIM Gratis 2025? Cek Fakta Hoaks Korlantas Polri
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Kepemilikan SIM menjadi syarat mutlak untuk berkendara secara legal dan bertanggung jawab. Informasi yang beredar di media sosial tentang penghapusan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada tahun 2025 perlu diklarifikasi.

Baru-baru ini, sebuah akun TikTok mengklaim bahwa Korlantas Polri telah menghapus biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Klaim ini viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Klaim SIM Gratis 2025: Hoaks yang Merugikan

Informasi yang tersebar di media sosial mengenai SIM gratis tahun 2025 adalah hoaks. Pihak berwajib telah membantah klaim tersebut.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 secara jelas mengatur tarif pembuatan dan perpanjangan SIM. Besaran biaya pembuatan SIM bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp120.000, tergantung jenis SIM dan kendaraan.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM berkisar antara Rp30.000 hingga Rp80.000. Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi juga perlu diperhitungkan, dengan kisaran biaya masing-masing sekitar Rp35.000 dan Rp60.000, yang nilainya bergantung pada lokasi pengurusan.

Penting untuk diingat bahwa SIM bukan dokumen seumur hidup. Pembaharuan SIM harus dilakukan sesuai dengan periode yang telah ditentukan. Informasi yang menyatakan sebaliknya adalah menyesatkan dan tidak akurat.

Bahaya Phishing: Modus Penipuan di Balik Klaim SIM Gratis

Link pendaftaran SIM gratis yang beredar di akun TikTok tersebut merupakan modus penipuan atau phishing. Jangan sekali-kali mengklik link yang tidak jelas sumbernya.

Modus phishing ini bertujuan untuk mencuri data pribadi dan informasi penting milik korban. Kerugian finansial juga dapat dialami oleh para korban kejahatan siber ini.

Banyak masyarakat telah menjadi korban kejahatan phishing karena kurangnya kewaspadaan. Selalu periksa kredibilitas sumber informasi sebelum mengambil tindakan.

Langkah Pencegahan dan Informasi Resmi

Untuk mendapatkan informasi resmi mengenai pembuatan dan perpanjangan SIM, kunjungi situs web resmi Korlantas Polri atau kantor Satpas terdekat. Hindari informasi dari sumber yang tidak terpercaya.

Waspadai modus penipuan online yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji menggiurkan yang tidak masuk akal.

Selalu verifikasi informasi yang didapat dari media sosial atau sumber lain dengan mengecek kebenarannya melalui situs web resmi instansi terkait. Kehati-hatian merupakan kunci utama dalam melindungi diri dari kejahatan siber.

Kenali ciri-ciri situs atau link phishing. Biasanya, situs tersebut memiliki alamat web yang mencurigakan dan desain yang kurang profesional. Jangan pernah memberikan data pribadi Anda melalui link yang mencurigakan.

Laporkan segala bentuk penipuan online kepada pihak berwajib. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan siber.

Kejahatan siber semakin canggih. Tingkatkan kewaspadaan dan selalu verifikasi informasi yang Anda terima. Dengan demikian, Anda dapat melindungi diri dari penipuan dan kerugian lainnya.

Kesimpulannya, masyarakat harus senantiasa waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. Selalu gunakan sumber informasi resmi dan terpercaya untuk menghindari kerugian akibat hoaks dan kejahatan siber. Tetap bijak dalam bermedia sosial dan lindungi data pribadi Anda.

Also Read

Tags

Leave a Comment