Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar. Kehadiran sejumlah figur penting dari PDI Perjuangan menjadi sorotan dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 8 Mei 2025 ini.
Di antara mereka yang hadir, terlihat Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pulung Agustanto dan Dewi Juliani. Kehadiran mereka menandakan dukungan partai terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Kehadiran Petinggi PDI Perjuangan di Sidang Hasto Kristiyanto
Pulung dan Dewi Juliani tampak duduk bersama mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dalam satu bangku di ruang sidang. Mereka mengenakan pakaian yang rapi; Pulung dengan kemeja hitam, sementara Dewi dengan batik.
Saat Hasto memasuki ruang sidang, terlihat sapaan hangat antara dia dan ketiga anggota PDI Perjuangan tersebut. Suasana sidang tampak tegang namun terkendali.
Selain mereka bertiga, beberapa tokoh penting juga terlihat hadir. Di antaranya Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, dan mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf.
Para pendukung Hasto Kristiyanto juga memadati ruang sidang, sebagian besar mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai bentuk solidaritas.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto atas dua tuduhan. Pertama, merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Hasto diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020. Jaksa penuntut umum menyatakan Hasto secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dakwaan kedua adalah pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan membantu proses penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Hal ini merupakan bagian dari kasus yang lebih besar mengenai dugaan suap PAW Harun Masiku.
Perkembangan Kasus dan Para Tersangka
Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto memberikan suap tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saeful Bahri telah divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus ini. Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buron dan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan perkembangannya akan terus dipantau. Kehadiran petinggi PDI Perjuangan menjadi bukti betapa kasus ini menarik perhatian publik dan kalangan politik.
Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat berharap keadilan ditegakkan atas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik dan pemilihan umum di Indonesia.
Kehadiran para pendukung dan petinggi partai di persidangan menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga memiliki konsekuensi politik yang signifikan.
Ke depannya, diharapkan proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.