Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengusut kasus perdagangan ilegal sianida yang dilakukan PT SHC di Jawa Timur. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada izin impor dan pemasok bahan kimia berbahaya tersebut.
Direktur PT SHC, SE, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi tengah menyelidiki seluruh rangkaian kegiatan ilegal ini secara menyeluruh.
Perizinan Impor dan Pemasok Sianida Ilegal
Hanya dua perusahaan yang berwenang mengimpor sianida secara legal di Indonesia, yaitu PT PPI dan PT Sarinah, keduanya BUMN. Impor sianida oleh pihak lain harus untuk kepentingan internal perusahaan dan telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan.
PT SHC diduga melakukan impor ilegal sianida dari Tiongkok, menggunakan dokumen palsu dari perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi.
Jejak Distribusi Sianida Ilegal
PT SHC mendistribusikan sianida ke berbagai pemasok di luar Jawa. Pemasok-pemasok ini kemudian menjualnya kepada penambang ilegal.
Wilayah distribusi utama meliputi Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. Polisi sedang menyelidiki seluruh jaringan distribusi ini.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan gudang PT SHC di Surabaya dan Pasuruan. Saat penggerebekan, polisi mendapatkan informasi tentang kedatangan 10 kontainer sianida dari Tiongkok.
Polisi berhasil menyita sejumlah besar drum sianida dari berbagai sumber, termasuk dari Hebei Chengxin Co. Ltd China dan Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI. Jumlah keseluruhan sianida yang disita sangat signifikan.
Di gudang Surabaya, polisi mengamankan 1.092 drum sianida putih dari Hebei Chengxin Co. Ltd China, 710 drum sianida hitam dari perusahaan yang sama, 296 drum sianida putih tanpa stiker, 250 drum sianida hitam tanpa stiker, 62 drum sianida dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI (lengkap hologram), 88 drum sianida dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI (tanpa hologram), dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Sementara itu, di gudang Pasuruan, polisi menyita 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical.
Penyitaan ini menunjukkan skala operasi ilegal yang sangat besar. Polisi kini menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Tersangka SE terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 miliar berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ia juga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap impor dan distribusi bahan kimia berbahaya di Indonesia. Penyelidikan yang menyeluruh dan tuntas diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal sianida dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Ke depan, peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih efektif sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.





