Polisi tidur atau marka kejut di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, baru-baru ini viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan marka kejut yang dinilai terlalu tinggi dan berdekatan, menyulitkan pengendara, bahkan membuat becak motor nyangkut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan pembuatan polisi tidur di Indonesia dan apakah pemasangan marka kejut di Jalan Pemuda tersebut sesuai standar.
Pemasangan Polisi Tidur yang Bermasalah di Klaten
Marka kejut empat baris yang berjejer di jalur lambat Jalan Pemuda, Klaten, memaksa pengendara motor berjuang menjaga keseimbangan. Bahkan, mobil pengangkut gas dan galon terlihat kesulitan melintas.
Lokasi polisi tidur berada di seberang kompleks kantor Pemkab Klaten. Pemerintah Kabupaten Klaten merespon cepat keluhan masyarakat. Pembongkaran dilakukan untuk kemudian diperbaiki.
Kepala Dinas PUPR Pemkab Klaten, Suryanto, menyatakan pembongkaran dilakukan pada Minggu (27/4/2025) malam dan penyempurnaan akan dilanjutkan Senin (28/4/2025). Ia mengakui jarak dan ketinggian polisi tidur sebelumnya memang kurang tepat.
Aturan Pembuatan Polisi Tidur Menurut Permenhub
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 tahun 2018 mengatur pembuatan alat pembatas kecepatan, termasuk polisi tidur.
Pasal 40A ayat 1 menjelaskan ketentuan jarak antar polisi tidur. Pada pemasangan berulang, jarak minimal 90 meter dan maksimal 150 meter pada jalan lurus. Sebelum persimpangan, alinyemen horizontal, atau vertikal, jaraknya minimal 60 meter.
Peraturan tersebut juga membedakan jenis alat pembatas kecepatan berdasarkan kecepatan operasional dan lokasi pemasangan. Ketiga jenis alat pembatas kecepatan tersebut adalah speed bump, speed hump, dan speed table.
Jenis-jenis Alat Pembatas Kecepatan dan Spesifikasinya
1. Speed Bump
Speed bump hanya diperbolehkan di area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
- Bentuk penampang melintang.
- Bahan: badan jalan, karet, atau bahan serupa.
- Tinggi: 8-15 cm, lebar atas: 30-90 cm, kelandaian maksimal 15%.
- Warna: kombinasi kuning/putih (20 cm) dan hitam (30 cm).
- Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan: 30-45 derajat.
2. Speed Hump
Speed hump digunakan di jalan lokal dan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam.
- Bentuk penampang melintang.
- Bahan: badan jalan atau bahan serupa.
- Tinggi: 5-9 cm, lebar total: 35-39 cm, kelandaian maksimal 50%.
- Warna: kombinasi kuning/putih (20 cm) dan hitam (30 cm).
3. Speed Table
Speed table digunakan di jalan kolektor, lokal, lingkungan, dan tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.
- Bentuk penampang melintang.
- Bahan: badan jalan atau blok terkunci mutu K-300 untuk material permukaan.
- Tinggi: 8-9 cm, lebar atas: 660 cm, kelandaian maksimal 15%.
- Warna: kombinasi kuning/putih (20 cm) dan hitam (30 cm).
Kasus di Klaten menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pembuatan dan pemasangan polisi tidur. Pemasangan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan. Semoga perbaikan yang dilakukan Pemkab Klaten dapat memastikan keselamatan dan kenyamanan para pengendara.