Rahasia Bebas Pajak Progresif: Kendaraan Atas Nama PT

Redaksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih terkendali.

Namun, penerapan pajak progresif ini menimbulkan polemik dan celah yang dimanfaatkan sebagian pemilik kendaraan. Sistem ini juga sedang dikaji ulang oleh pemerintah daerah.

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta: Aturan dan Kontroversinya

Pajak progresif di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini menetapkan tarif pajak yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang.

Namun, pengecualian diberikan untuk kendaraan atas nama badan usaha atau perusahaan. Mereka dikenakan tarif tetap 2%, sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk mendukung pelaku usaha.

Tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi di Jakarta, yang berlaku sejak Januari 2025, adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat.

Celah Hukum dan Potensi Penyalahgunaan

Tarif tetap 2% untuk kendaraan atas nama perusahaan menjadi celah bagi pemilik kendaraan lebih dari satu untuk menghindari pajak progresif. Banyak yang mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan.

Praktik ini menimbulkan ketidakadilan dan merugikan pendapatan daerah. Pemerintah dituntut untuk lebih ketat dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Kajian Penghapusan Pajak Progresif

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.

Tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi perpajakan, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, dan memastikan keadilan perpajakan.

Penghapusan pajak progresif diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem baru yang lebih efektif dan adil masih perlu dirumuskan.

Dengan adanya kajian penghapusan pajak progresif, diharapkan sistem perpajakan kendaraan di Jakarta akan menjadi lebih transparan, adil, dan efektif. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Ke depannya, pemerintah perlu mempertimbangkan sistem perpajakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, sehingga dapat meminimalisir celah hukum dan memastikan semua wajib pajak taat aturan.

Also Read

Tags

Leave a Comment