Tujuh perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J. Mereka diduga menghalangi proses pengusutan kasus tersebut. Selain tujuh tersangka ini, investigasi juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan tiga Kapolda.
Mabes Polri serius menangani kasus ini. Tim Khusus (Timsus) dibentuk untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Tujuh Tersangka Obstruction of Justice
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tindakan mereka bervariasi. Ada yang merusak alat bukti, menghalangi penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), hingga ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Ke tujuh tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tiga dari tujuh tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dugaan Keterlibatan Tiga Kapolda
Beredar kabar yang menyebutkan tiga Kapolda diduga terlibat dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolda Jawa Timur disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan Timsus telah menerima informasi tersebut.
Saat ini, Timsus tengah mendalami informasi tersebut untuk mengetahui kebenarannya.
Investigasi ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Fokus Penuntasan Kasus dan Klaster Obstruction of Justice
Saat ini, Timsus fokus pada penuntasan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan status P-19 (belum lengkap).
Penyelidikan obstruction of justice dibagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan perusakan CCTV, klaster kedua terkait penghalangan penyidikan di TKP, dan klaster ketiga mengenai ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Proses hukum terus berjalan.
Timsus berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Dugaan keterlibatan jaringan judi juga tengah diinvestigasi sebagai salah satu motif pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan nasional. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam penanganan kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.