Polisi Bongkar Kasus Scam Trading Kripto, Rugi Rp18 Miliar!

Redaksi

Polisi Bongkar Kasus Scam Trading Kripto, Rugi Rp18 Miliar!
Sumber: Detik.com

Polda Metro Jaya mengungkap kasus *online scam* bermodus trading kripto yang melibatkan warga negara asing (WNA). Penipuan ini mengakibatkan kerugian hingga Rp 18 miliar. Dua tersangka telah ditangkap, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Kasus ini menyoroti bahaya investasi kripto yang tidak terdaftar dan diawasi. Keuntungan besar yang dijanjikan seringkali menjadi jebakan bagi para korban. Penting untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terkesan terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Dua Tersangka Ditangkap, Salah Satunya WN Malaysia

Polisi menangkap dua tersangka. Salah satunya warga negara Malaysia berinisial YCF, yang berperan sebagai pemodal dan perekrut.

Tersangka lainnya, SP, adalah warga negara Indonesia yang direkrut oleh YCF. Mereka menjalankan bisnis penipuan ini secara online.

Modus Operandi: Saham dan Kripto Fiktif

Para tersangka menggunakan aplikasi untuk membuat saham dan aset kripto fiktif. Mereka menawarkan keuntungan hingga 150 persen kepada korban.

Awalnya, korban mendapatkan keuntungan sesuai janji. Namun, ketika korban menambah modal, uang dan keuntungan tersebut raib. Modus ini termasuk *computer assisted crime* atau kejahatan yang dibantu komputer.

Teknologi AI Digunakan untuk Memancing Korban

Tersangka menggunakan video tutorial untuk meyakinkan korban. Video tersebut diduga dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Korban dipancing melalui Facebook. Mereka ditawari keuntungan tinggi dari investasi kripto. Penggunaan AI membuat video tampak lebih meyakinkan.

Kerugian Mencapai Rp 18 Miliar, Delapan Korban Tersebar di Berbagai Wilayah

Delapan korban teridentifikasi tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Total kerugian mencapai Rp 18.332.100.000.

Jumlah kerugian yang signifikan menunjukkan dampak besar dari penipuan ini. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengembalikan kerugian korban.

Perusahaan Cangkang Fiktif Terdaftar di Ditjen AHU

Para tersangka membuat perusahaan cangkang yang terdaftar di Ditjen AHU. Namun, jajaran direksi dan komisarisnya fiktif.

Mereka membayar orang untuk meminjam identitasnya untuk membuka rekening perusahaan fiktif. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap identitas orang-orang tersebut.

Kasus penipuan online bermodus trading kripto ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Pentingnya memilih platform investasi yang resmi dan terdaftar serta melakukan riset secara menyeluruh sebelum berinvestasi sangat penting untuk menghindari kerugian finansial. Kepolisian terus berupaya untuk memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan online.

Also Read

Tags

Leave a Comment