PKS Desak Pramono: Rumah Sakit Larangan Pakai “Internasional”?

Redaksi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengusulkan perubahan nama rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi “rumah sakit internasional.” Ia berpendapat, penggunaan istilah “RSUD” menurunkan citra rumah sakit tersebut. Namun, usulan ini mendapat tantangan dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS.

Anggota DPRD tersebut, Aziz, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) melarang penggunaan kata “internasional” dalam penamaan rumah sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Melarang Penggunaan Kata “Internasional”

Aziz menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas melarang penambahan kata “internasional,” “international,” “kelas dunia,” “world class,” “global,” atau sebutan lain yang memiliki makna serupa dalam nama rumah sakit.

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta harus mematuhi peraturan tersebut. Hal ini tertuang dalam pasal 55 ayat (4) poin A Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dan pasal 54 ayat (4) poin A Permenkes Nomor 3 Tahun 2020.

Prioritaskan Peningkatan Pelayanan, Bukan Ganti Nama

Aziz menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Jakarta ketimbang sekadar mengganti nama RSUD.

Ia menyoroti keluhan masyarakat mengenai pelayanan rumah sakit umum daerah di Jakarta, seperti antrean panjang di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan kapasitas rumah sakit, bukan sekadar mengubah nama.

Masyarakat masih menghadapi kendala dalam mengakses layanan kesehatan di RSUD. Hal ini perlu menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Alasan Gubernur dan Perbandingan RSUD Tarakan

Pramono Anung, dalam acara halalbihalal dengan Muhammadiyah DKI Jakarta, menjelaskan alasan di balik usulannya.

Ia berpendapat bahwa penggunaan nama “RSUD” memberikan kesan negatif dan menurunkan kualitas persepsi masyarakat terhadap rumah sakit tersebut.

Ia mencontohkan RSUD Tarakan yang menurutnya memiliki fasilitas memadai, namun dianggap kurang berkelas karena namanya.

Pramono berpendapat perubahan nama menjadi “Rumah Sakit Internasional Tarakan” akan meningkatkan citra rumah sakit tersebut.

Namun, argumentasi ini dipertentangkan oleh DPRD DKI Jakarta yang menekankan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

Perdebatan mengenai perubahan nama RSUD di Jakarta ini menyoroti dua hal penting: kepatuhan terhadap peraturan dan prioritas peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Memang, citra rumah sakit sangat penting, namun kualitas pelayanan yang baik dan aksesibilitas yang mudah bagi warga Jakarta tetap menjadi hal yang utama.

Also Read

Tags

Leave a Comment