PKH Tahap 2 Mei 2025: Cek Bansos, Jadwal, dan Nominalnya

Redaksi

PKH Tahap 2 Mei 2025: Cek Bansos, Jadwal, dan Nominalnya
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan miskin melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Mekanisme penyaluran dan besaran bantuan dirancang untuk memberikan dampak maksimal bagi penerima manfaat.

Jadwal dan Tahapan Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2025

Pencairan PKH tahun 2025 terbagi dalam empat tahap. Tahap kedua, yang mencakup periode April hingga Juni, dimulai secara bertahap pada awal Mei 2025.

Jadwal pencairan di setiap daerah dapat berbeda. Hal ini bergantung pada kesiapan bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan PT Pos Indonesia. Penting bagi penerima manfaat untuk memantau informasi resmi dari pemerintah setempat.

Besaran Bantuan PKH 2025 untuk Setiap Kategori Penerima

Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan komponen anggota keluarga penerima. Bantuan diberikan secara tahunan dan dicairkan setiap triwulan.

Berikut rincian bantuan per tahun dan per tahap (jika berlaku):

  • Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Sekolah SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak Sekolah SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
  • Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp 2.400.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun

Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui kantor pos. Pemberitahuan pencairan akan disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi.

Syarat dan Cara Mengecek Status Penerima PKH

Tidak semua warga berhak menerima PKH. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima manfaat.
  • Tidak menerima bantuan ganda dari program sosial lainnya.
  • Aktif mengikuti proses pendampingan dan verifikasi dari Kementerian Sosial.

Penerima dapat mengecek status kepesertaan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Kedua metode tersebut memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.

Untuk mengecek melalui situs resmi Kemensos, akses laman cekbansos.kemensos.go.id. Ikuti langkah-langkah yang tertera di situs untuk memperoleh informasi.

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Google Play Store. Pendaftaran dan verifikasi akun diperlukan sebelum dapat mengakses informasi bantuan.

Pencairan dana dilakukan melalui rekening bank Himbara bagi penerima yang memiliki rekening. Penerima tanpa rekening akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Penerima biasanya akan menerima undangan resmi sebelum pencairan. Pendamping sosial atau petugas desa akan memberikan informasi lebih lanjut. Proses pencairan dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan. Keberhasilan program PKH sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, petugas lapangan, dan penerima manfaat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Also Read

Tags

Leave a Comment