Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 telah dimulai penyaluran tahap pertamanya pada Mei. Bantuan pendidikan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan terjangkau bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program PIP menjangkau siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, memberikan bantuan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan pendidikan pemerintah yang menyalurkan dana tunai langsung kepada siswa. Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera dalam membiayai pendidikan anak.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk siswa sekolah umum. Kementerian Agama juga turut serta dalam program ini untuk siswa madrasah.
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk beragam keperluan pendidikan. Ini meliputi pembelian buku, alat tulis, seragam sekolah, biaya transportasi, dan keperluan belajar lainnya.
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2025?
Penerima PIP dipilih berdasarkan kriteria ketat yang memastikan bantuan tepat sasaran. Kriteria tersebut antara lain:
- Siswa terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS (untuk madrasah).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Siswa merupakan anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana alam.
- Masih aktif bersekolah di satuan pendidikan formal atau non-formal.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan penyaluran bantuan. Hal ini untuk menjamin dana PIP benar-benar sampai kepada siswa yang berhak menerimanya.
Besaran Bantuan PIP dan Cara Pencairannya
Besaran dana PIP berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswa.
- Siswa SD/sederajat akan menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat akan menerima Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/sederajat akan menerima Rp1.000.000 per tahun.
Jika siswa belum menerima dana PIP di tahun sebelumnya, maka pencairan akan dilakukan secara kumulatif. Pencairan dana dilakukan melalui rekening siswa di bank mitra pemerintah.
Bank BRI menjadi penyalur dana PIP untuk jenjang SD dan SMP. Sementara itu, Bank BNI menyalurkan dana PIP untuk jenjang SMA/SMK.
Siswa atau wali murid perlu memastikan rekening aktif dan membawa dokumen persyaratan saat pencairan. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP/KIA, kartu pelajar, Kartu Keluarga (KK), dan surat pemberitahuan penerima PIP (jika ada).
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pembukaan rekening dapat dilakukan di bank penyalur saat proses pencairan.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Untuk memastikan apakah termasuk penerima PIP, masyarakat dapat mengecek status secara online melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik “Cari” untuk melihat hasil
Sistem akan menampilkan informasi status bantuan dan nominal dana yang akan diterima jika terdaftar sebagai penerima.
Pemerintah berharap PIP dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dan mekanisme penyaluran yang transparan, diharapkan program ini dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien. Informasi lebih lanjut mengenai program PIP dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbudristek.





