Pindah TPS Pemilu 2024? Syarat & Batas Waktu 7 Februari

Redaksi

Pindah TPS Pemilu 2024? Syarat & Batas Waktu 7 Februari
Sumber: Pikiran-rakyat.com

KPU RI memberikan tenggat waktu hingga 7 Februari 2024 bagi pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Perpanjangan waktu ini bertujuan agar semua warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Proses pengurusan pindah TPS sendiri dapat dilakukan hingga H-7 pemungutan suara.

Pemilih dengan kondisi tertentu berhak untuk pindah TPS atau mendaftar sebagai DPTb/DPK. Persyaratan dan tata cara pengurusan perlu dipahami dengan baik agar prosesnya berjalan lancar. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Pindah Memilih atau Pindah TPS Pemilu 2024

KPU RI telah menetapkan beberapa kriteria pemilih yang diizinkan pindah TPS. Batas waktu pengurusan hingga 7 Februari 2024 memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemilih yang memenuhi syarat.

  • Bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Pemilih yang karena pekerjaannya harus berada di lokasi berbeda pada hari pemilihan, dapat mengajukan pindah TPS agar tetap bisa mencoblos.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap. Kondisi kesehatan yang mengharuskan rawat inap menjadi alasan sah untuk pindah TPS.
  • Tertimpa bencana alam. Bencana alam yang menyebabkan pemilih tidak dapat mencoblos di TPS asal dapat menjadi pertimbangan untuk pindah TPS.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Pemilih yang sedang menjalani masa tahanan tetap memiliki hak pilih dan dapat mencoblos di TPS khusus yang telah disediakan.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menekankan pentingnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemilih wajib terdaftar dalam DPT dan membawa dokumen pendukung, seperti KTP elektronik, untuk proses pindah memilih.

Perbedaan Pemilih DPTb dan DPK

Pemahaman mengenai perbedaan DPTb dan DPK penting untuk memastikan pemilih terdaftar dalam kategori yang tepat. Kedua kategori ini memiliki perbedaan mendasar dalam status kependudukannya.

Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih masuk dalam DPTb jika sudah terdaftar di DPT suatu TPS, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat mencoblos di TPS tersebut. Mereka kemudian diberikan kesempatan untuk memilih di TPS lain. Alasan-alasan yang telah disebutkan di atas (bertugas di tempat lain, rawat inap, bencana alam, atau tahanan) menjadi dasar untuk masuk dalam kategori DPTb.

Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK diperuntukkan bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT. Ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk keterlambatan pendaftaran atau perubahan data kependudukan. DPK juga mencakup pemilih yang tidak terakomodir dalam DPTb.

Proses Pindah TPS dan Pendaftaran DPTb/DPK

Proses pindah TPS dan pendaftaran DPTb/DPK memerlukan kesigapan dan ketelitian. Pemilih disarankan untuk segera mengurusnya sebelum batas waktu 7 Februari 2024.

KPU telah menyediakan mekanisme yang mudah diakses oleh masyarakat. Petugas di setiap TPS siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Dokumen persyaratan harus disiapkan dengan lengkap dan benar agar proses berjalan lancar. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KPU jika menemui kendala.

Proses ini sangat krusial agar hak pilih setiap warga negara terjamin. Partisipasi aktif dalam pemilu menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan dan prosedur, diharapkan semua pemilih dapat menjalankan hak konstitusionalnya dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca dan membantu proses Pemilu 2024 berjalan sukses.

Also Read

Tags

Leave a Comment