Lima hari sebelum Pemilu 2024, penulis menyaksikan langsung praktik politik uang di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Di rumah seorang koordinator kecamatan, suasana tegang mewarnai pertemuan tim sukses. Seorang pria bernama Pak Purba marah karena hanya menerima satu amplop uang, padahal keluarganya memiliki tiga hak pilih.
Keluhan serupa juga diutarakan beberapa orang lain di lokasi. Penulis memilih untuk tidak ikut campur, meninggalkan permasalahan tersebut kepada koordinator kabupaten.
Politik Uang di Barito Utara: Ironi Demokrasi
Praktik politik uang bukanlah hal baru dalam sistem politik Indonesia. Pilkada Barito Utara 2024 menjadi contoh nyata, di mana semua pasangan calon didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan politik uang.
Kejadian ini mengungkap ironi demokrasi: tidak ada satupun kandidat yang layak terpilih. Kegagalan ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem politik yang telah usang.
Kontrol Partai yang Lemah: Akar Masalah Politik Uang
Salah satu faktor utama yang menyebabkan maraknya politik uang adalah lemahnya fungsi partai politik. Partai seharusnya menjalankan fungsi pendidikan politik, namun hal ini seringkali hanya menjadi slogan kampanye.
Kehadiran partai seringkali hanya menjelang pemilu, lalu menghilang. Hal ini membuat warga kurang memiliki ikatan ideologis dengan partai, sehingga relasi yang terjalin menjadi transaksional.
Lemahnya kontrol partai terhadap kandidat diperparah oleh rendahnya kontrol diskresi partai, seperti yang diungkapkan Aspinall dan Berenschot (2019). Seringkali, kandidat justru menjadi patron bagi partai dan pemilih.
Banyak kandidat yang bukan kader tulen, membeli dukungan dan rekomendasi, sehingga partai kehilangan otoritas. Tim sukses pribadi kandidat mengambil alih fungsi penyaring dan pengarah politik partai.
Akibatnya, partai hanya menjadi simbol tanpa peran substansial. Kandidat bebas menggunakan berbagai cara untuk menang, termasuk politik uang, tanpa mendapat sanksi berarti dari partai.
Normalisasi Politik Uang: Persepsi Publik dan Dampaknya
Politik uang telah menjadi kebiasaan, bahkan dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. Survei Politika Research & Consulting (PRC) tahun 2020 menunjukkan 29 persen responden menganggap politik uang wajar.
Survei PRC di lima provinsi pada 2023 menunjukkan angka yang lebih mengkhawatirkan. Di Banten, 64,8 persen responden menganggapnya wajar, DKI Jakarta 53,3 persen, Lampung 39,2 persen, Riau 35,9 persen, dan Sumatera Utara 42,3 persen.
Data ini menunjukkan politik uang telah menjadi bagian dari kesadaran publik. Membahas kerusakan demokrasi tak cukup hanya menyalahkan partai politik atau kandidat.
Masyarakat pemilih juga berperan penting. Politik uang hanya akan bertahan jika ada yang bersedia menerima suap. Pemilih yang menerima uang, sembako, atau janji-janji pragmatis, pada dasarnya menjual hak politiknya sendiri.
Suara yang seharusnya sakral menjadi komoditas murah. Masa depan daerah diserahkan pada logika transaksi jangka pendek. Demokrasi tereduksi menjadi arena tawar-menawar.
Alasan seperti “daripada tidak dapat apa-apa” atau “semua calon sama saja” seringkali dijadikan pembenaran. Padahal, ini hanya memperpanjang siklus korupsi dan melanggengkan kepemimpinan yang buruk.
Akar masalahnya terletak pada mentalitas permisif dan budaya pragmatis. Masyarakat perlu disadarkan bahwa menolak politik uang adalah upaya menyelamatkan masa depan bersama.
Jalan Menuju Perubahan: Mulai dari Ruang Tamu Keluarga
Perbaikan tetap mungkin, asal ada kemauan politik dan komitmen bersama. Langkah awal adalah mendorong partai politik kembali ke khitahnya sebagai institusi kaderisasi dan pendidikan politik.
Masyarakat sipil, termasuk organisasi keagamaan, komunitas adat, dan lembaga pendidikan, perlu diperkuat sebagai agen literasi politik.
Ketahanan moral bersama perlu dibangun. Penolakan politik uang harus menjadi gerakan sosial, bukan hanya sikap individu. Sanksi sosial dan dorongan untuk memilih berdasarkan kualitas kandidat perlu ditanamkan.
Demokrasi tidak hanya ditopang hukum dan institusi, tetapi juga kesadaran warga. Barito Utara memberi pelajaran pahit, namun juga membuka peluang untuk memulai kembali demokrasi, mulai dari ruang-ruang kecil, dari ruang tamu keluarga kita.
Penulis, Nurul Fatta, Konsultan Politik di Politika Research & Consulting (PRC), mengajak pembaca untuk merefleksikan peran masing-masing dalam perbaikan sistem demokrasi Indonesia.





