Setiap tanggal 17 Mei, Indonesia memperingati Hari Buku Nasional. Namun, di balik seremoni tahunan ini, tersimpan fakta pahit tentang rendahnya tingkat literasi bangsa.
Data PISA 2022 menempatkan Indonesia di peringkat 70 dari 81 negara dalam kemampuan membaca. UNESCO bahkan mencatat hanya 1 dari 1000 orang Indonesia yang rajin membaca. Kondisi ini memprihatinkan dan jauh dari ideal.
Rendahnya Literasi: Ancaman bagi Demokrasi
Rendahnya minat baca berdampak luas, tak hanya pada perkembangan individu, tetapi juga pada kualitas demokrasi. Mantan Presiden Brown University dan Presiden Perpustakaan New York, Vartan Gregorian, tepat menyatakan perpustakaan sebagai simbol demokrasi. Hal ini karena akses informasi dan literasi merupakan kunci partisipasi warga negara yang aktif dan kritis.
Kemampuan membaca dan memahami informasi bukan sekedar mengenal huruf dan kata. Lebih jauh, literasi mencakup kemampuan berpikir kritis, menganalisis informasi secara mendalam, dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional.
Pilkada dan Defisit Literasi Politik
Dalam konteks Pilkada, literasi politik menjadi kunci. Rendahnya literasi membuka ruang untuk praktik politik uang, penyebaran hoaks, dan pengabaian rekam jejak calon.
Data KPU 2024 mencatat 26 kasus pemungutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran administratif, teknis, dan dugaan manipulasi suara. Kasus Pilkada Barito Utara yang sampai ke MK semakin memperkuat fakta ini, menunjukkan maraknya politik uang yang terstruktur dan sistemik.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mengevaluasi calon secara objektif, mudah terpengaruh populisme, dan rentan terhadap politik transaksional. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga kegagalan membangun budaya literasi yang kuat.
Membangun Literasi: Tanggung Jawab Konstitusional
UUD 1945 mengamanatkan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan budaya literasi, termasuk literasi politik, menjadi tanggung jawab konstitusional negara.
Carole L. Hahn (2001) mendefinisikan literasi politik sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang dibutuhkan untuk berpartisipasi efektif dalam demokrasi. Tanpa literasi politik yang kuat, partisipasi publik mudah terperangkap dalam transaksi dan keterasingan.
Penguatan literasi tidak hanya melalui pendidikan formal. Reformasi struktural kelembagaan, seperti partai politik, penyelenggara pemilu, dan lembaga pemantau, juga krusial.
Pendidikan politik yang partisipatif dan inklusif harus menjadi prioritas, bukan hanya menjelang pemilu, tetapi berkelanjutan.
Pemerintah perlu memanfaatkan Hari Buku Nasional untuk mensosialisasikan peraturan terkait pencegahan kecurangan Pilkada, termasuk bahaya politik uang dan implikasinya bagi anggaran daerah.
Infrastruktur literasi digital di daerah terpencil juga perlu dibangun, misalnya melalui perpustakaan digital dan pelatihan jurnalisme warga.
Gerakan literasi berbasis komunitas juga penting, agar literasi tidak hanya ditanamkan dari atas ke bawah. Sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan.
Hari Buku Nasional harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal. Literasi adalah jantung demokrasi. Tanpa masyarakat yang melek informasi, adil dalam menilai, dan rasional dalam memilih, Pilkada hanya menjadi pesta lima tahunan tanpa makna substantif. Kita perlu mencetak warga negara yang sadar hak, memahami kewajiban, dan kritis terhadap praktik-praktik yang merusak demokrasi. Perkuat budaya literasi, rawat kesadaran, dan lawan kecurangan serta politik uang.
Penulis, Peneliti Hukum dan Direktur Gajah Mada Analitika





