Rendahnya upah buruh kembali menjadi sorotan tajam di peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Tuntutan akan sistem pengupahan yang lebih adil semakin menggema di tengah lonjakan biaya hidup yang tak sebanding dengan kenaikan pendapatan. Situasi ini dinilai semakin memburuk sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketimpangan ini mendorong keresahan di kalangan pekerja dan memicu seruan untuk reformasi kebijakan pengupahan.
Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah konkret guna mengatasi masalah ini. Ketimpangan antara kenaikan biaya hidup dan upah buruh telah menimbulkan ketidakadilan struktural yang perlu segera ditangani.
Kebijakan Pemerintah dan Industri Padat Karya
Seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang ketenagakerjaan, Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi, M.A., menilai akar permasalahan terletak pada kebijakan pemerintah yang masih berfokus pada industri padat karya. Kebijakan ini, menurutnya, mendorong pemerintah untuk menahan kenaikan upah agar sektor tersebut tetap kompetitif.
Prof. Tadjuddin menjelaskan bahwa upaya penyerapan tenaga kerja yang besar oleh industri padat karya seringkali menjadi alasan untuk menahan kenaikan upah. Hal ini menciptakan dilema antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.
Ia menyarankan pemerintah untuk beralih ke pengembangan industri berbasis teknologi. Industri ini berpotensi memberikan upah yang lebih tinggi.
Namun, transisi ini memerlukan dialog intensif antara pemerintah dan pelaku industri. Kenaikan upah yang terlalu drastis tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan dapat berakibat fatal, seperti penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dampak Industri Padat Karya dan Solusi Jangka Panjang
Maraknya PHK dan tingginya angka pengangguran menjadi dampak lain dari fokus pada industri padat karya. Pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja juga semakin mempersempit peluang kerja bagi para pencari kerja.
Prof. Tadjuddin menjelaskan bahwa pembatasan usia kerja, meskipun bertujuan menyaring tenaga kerja sesuai kapasitas yang dibutuhkan, justru membatasi kesempatan kerja bagi banyak individu.
Pemerintah, menurutnya, perlu berperan aktif menjaga keberlangsungan perusahaan. Hal ini penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Solusi yang ditawarkan tidak hanya berfokus pada upah, tetapi juga pada keberlanjutan usaha. Menciptakan keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kelangsungan bisnis menjadi kunci utama.
Mencari Keseimbangan: Keadilan untuk Buruh dan Kelangsungan Bisnis
Penyelesaian masalah upah, menurut Prof. Tadjuddin, harus mempertimbangkan kepentingan buruh dan perusahaan secara seimbang. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara signifikan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.
Ia menekankan pentingnya dialog dan negosiasi yang konstruktif. Mencari titik temu antara tuntutan buruh akan upah layak dan kemampuan perusahaan untuk membayarnya menjadi krusial.
Pemerintah perlu memfasilitasi dialog tersebut dan menciptakan regulasi yang adil bagi semua pihak. Upaya ini akan mendorong terciptanya iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, permasalahan upah buruh merupakan isu kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah, perusahaan, dan pekerja harus bekerja sama untuk mencari titik temu yang adil dan memperhatikan kepentingan semua pihak. Hanya dengan demikian, kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional. Transisi menuju industri yang lebih maju dan berteknologi tinggi perlu dilakukan secara bertahap dan terencana, dengan memperhatikan dampaknya terhadap pasar tenaga kerja.





