Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba skala besar di Aceh dan Kalimantan Timur. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melawan jaringan narkoba yang semakin canggih dalam modus operandi mereka.
Pengungkapan 50 Kg Sabu di Balikpapan
Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur. Modus yang digunakan cukup licik, yaitu menyembunyikan sabu di dalam kemasan teh China dan obat kuat.
Barang haram tersebut dikemas sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas. Sebanyak 50 kantong teh China berwarna kuning berisi sabu dengan berat bruto 50 kg disita. Selain itu, ditemukan juga satu paket obat kuat berisi tujuh paket kecil sabu.
Dua tersangka, berinisial R (56) dan N (47), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri. Hasil interogasi sementara menunjukkan sabu dalam kemasan teh akan disimpan sementara, sementara sabu dalam kemasan obat kuat berasal dari Samarinda Seberang.
Penyelundupan Sabu di Aceh Timur Digagalkan
Di Aceh Timur, Bareskrim juga berhasil menggagalkan peredaran 18 bungkus sabu yang diselundupkan melalui jalur laut. Petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pengedar sebelum berhasil mengamankan barang bukti.
Transaksi 18 bungkus sabu terjadi pada Senin, 28 April 2025 pukul 23.20 WIB di Langsa. Tersangka berinisial S berusaha melarikan diri dan membuang 10 bungkus sabu saat dikejar polisi. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur.
Berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 19,36 kilogram, sementara berat netto 18,54 kilogram. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat.
Aksi Kejar-kejaran dengan Para Pengedar di Aceh
Pengungkapan kasus di Aceh Timur diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara petugas dan para pengedar narkoba. Setelah berhasil mengidentifikasi lokasi penyelundupan, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang mencoba kabur.
Tim gabungan dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai terlibat dalam pengejaran tersebut. Selama pengejaran, tersangka membuang 10 bungkus sabu sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini menunjukkan sinergi yang baik antar instansi penegak hukum dalam memberantas narkoba. Kerja sama yang solid sangat penting untuk menghadapi jaringan narkoba yang semakin terorganisir dan kompleks.
Operasi-operasi ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dan modus operandi yang semakin canggih, Polri tetap konsisten dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menyeluruh. Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal dalam upaya memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh di Indonesia.





